Ombudsman RI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan masukan dan catatan terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada BPJS Kesehatan. Hal itu disampaikan melalui forum Sinergi dan Kolaborasi (Serasi) yang digelar di BPJS Jatim.
Forum itu digelar sebagai evaluasi krusial untuk membedah temuan lapangan serta meningkatkan mutu layanan Program JKN agar lebih adil dan merata.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto mengatakan sinergi ini dinilai penting dalam memastikan peserta JKN termasuk masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terpencil seperti Madura dalam mendapatkan pelayanan optimal yang selaras dengan amanah Asta Cita Presiden mengenai jaminan kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Catatan dan masukan misalkan terkait dengan sistem Mobile JKN yang perlu terus dilakukan improvement, antrean yang masih terjadi, dan sebagainya. Tentu ini jadi catatan dan akan kami perbaiki baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang," kata Akmal kepada wartawan di kantor BPJS Kesehatan Jatim, Surabaya, Jumat (5/6/2026).
Selain itu, salah satu temuan kondisi di lapangan adalah respon publik yang ditujukan kepada mitra BPJS Kesehatan. Baik Kemenkes, RS, hingga puskesmas.
"Termasuk juga pemerintah daerah, karena teritori di sampling yang diambil juga masuk dalam teritori di pemerintahan daerah. Jadi, masukan ini akan kami teruskan dan sinergiskan juga dengan stakeholder lain," jelasnya.
Sementara Kepala Pemeriksa Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin mengatakan, selama tiga hari ke belakang ke Sumenep, Pamekasan, dan Sampang dalam rangka melihat pelayanan publik di bidang kesehatan, utamanya kepada peserta JKN. Ada pun beberapa temuan yang menjadi catatan.
"Kami menemukan beberapa pelayanan belum optimal. Salah satunya pelayanan pendaftaran, ada pasien dari luar daerah yang ingin mengakses pelayanan publik di daerah lain, itu ada yang belum terlayani sesuai dengan haknya. Misalnya ada yang tertolak, hanya bisa dilayani satu kali, padahal secara regulasi itu dapat dilayani tiga kali. Terus mungkin pemahaman dan pengetahuan petugas yang perlu ditingkatkan," kata Sobirin.
Sobirin menyebut ada PR untuk BPJS Kesehagan, yakni literasi di masyarakat juga perlu ditingkatkan, khususnya yang ingin mengakses layanan kesehatan dengan sistem, prosedur, dan mekanisme.
Masyarakat diminta, bila berobat terlebih dahulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), bila indikasi medisnya harus dirujuk maka bisa ke RS. Namun banyak masyarakat daerah langsung ke IGD.
"Sehingga ini juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah juga, bagaimana melakukan edukasi, dan penguatan FKTP, ada puskesmas dan klinik untuk menjalankan mekanisme pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan," tegasnya.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana sebagai perwakilan masyarakat dan negara mengatakan, menyoroti sejumlah kendala, seperti keterbatasan SDM kesehatan, pemenuhan ketersediaan obat, dan keterbatasan faskes. Pihaknya mendesak adanya komitmen kuat dalam pemenuhan komitmen "janji layanan" agar masyarakat menerima haknya secara adil, setara, dan berkualitas.
"Catatan tersebut bukan hanya untuk BPJS Kesehatan. Kami akan melakukan breakdown kembali untuk membuat rekomendasi kepada stakeholder terkait. Janji kami hadir untuk menjamin bahwa setiap warga negara mendapatkan akses kesehatan yang sama, adil, dan berkelanjutan," kata Niti.
Sisi edukasi dan pemahaman masyarakat juga menjadi sorotan tajam dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Koordinator Tim Substansi BPKN, Primasetya T. Jatmiko mengatakan, bahwa tingkat literasi masyarakat mengenai program JKN masih sangat mendasar.
"Masyarakat belum sepenuhnya mengetahui atau memahami prosedur Program JKN itu seperti apa. Mayoritas baru memahami bahwa menggunakan BPJS bisa berobat secara gratis," kata Primasetya.
Merespons temuan dan urgensi pengembangan program ini, BPKN berkomitmen untuk menyusun dan menyampaikan rekomendasi strategis kepada Presiden, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta pemerintah pusat dan daerah.
Rekomendasi tersebut akan dipetakan ke dalam rencana aksi jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang demi memastikan keberlanjutan dan kenyamanan konsumen dalam mengakses layanan kesehatan nasional.
(auh/dpe)
