21 Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Per Mei 2026

21 Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Per Mei 2026

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Senin, 04 Mei 2026 22:00 WIB
Ilustrasi program BPJS Kesehatan.
Ilustrasi program BPJS Kesehatan. Foto: dok BPJS Kesehatan
Surabaya -

BPJS Kesehatan memang menjadi andalan banyak masyarakat Indonesia untuk mengakses layanan medis dengan biaya lebih terjangkau.

Namun, masih banyak yang keliru mengira seluruh jenis penyakit, pengobatan, hingga tindakan medis otomatis ditanggung penuh BPJS Kesehatan.

Faktanya, terdapat puluhan kategori layanan dan kondisi kesehatan yang tidak masuk penjaminan BPJS sesuai regulasi pemerintah. Simak rinciannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar Aturan Tanggungan BPJS

BPJS Kesehatan pada dasarnya dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan yang luas bagi masyarakat Indonesia melalui sistem JKN. Namun, manfaat yang diberikan tetap memiliki batasan sesuai regulasi pemerintah.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, terdapat sejumlah layanan medis, kondisi kesehatan, dan jenis pengobatan tertentu yang secara eksplisit dikecualikan dari penjaminan BPJS.

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini dibuat untuk memastikan keberlanjutan program JKN sekaligus memprioritaskan layanan kesehatan yang bersifat medis esensial, efektif, dan sesuai kebutuhan dasar peserta.

Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS

Berikut daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per 1 Mei 2026, mulai dari kondisi akibat tindakan tertentu hingga layanan yang bersifat non-medis atau tidak sesuai prosedur yang berlaku.

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
  3. Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan infertilitas atau mandul.
  8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pengobatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau percobaan.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Layanan yang tidak sesuai prosedur atau atas permintaan sendiri.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
  16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain.
  17. Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung program wajib lainnya.
  18. Layanan kesehatan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Layanan yang sudah dijamin program lain.
  21. Layanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan Kesehatan.

Operasi yang Tak Ditanggung BPJS

Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan yang bersifat medis, mendesak, dan bertujuan memulihkan fungsi tubuh.

Jadi tindakan yang bersifat kosmetika, estetika, atau pilihan pribadi tanpa indikasi medis tidak dijamin BPJS Kesehatan. Berikut beberapa jenis operasi yang tidak bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan:

1. Operasi Plastik Estetika

Misalnya, operasi memancungkan hidung. Tetapi, apabila operasi plastik dilakukan untuk rekonstruksi medis, seperti akibat kecelakaan, maka operasi bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

2. Operasi Lasik

Ini tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena dianggap bukan kondisi medis darurat. BPJS Kesehatan hanya menanggung tindakan mata jika ada indikasi medis, seperti katarak.

3. Operasi Caesar

Apabila operasi caesar dilakukan tanpa indikasi medis maka biayanya ditanggung pribadi. Namun, jika atas alasan medis seperti risiko pada ibu atau janin, BPJS Kesehatan tetap menanggung sepenuhnya.

Agar operasi dapat dijamin BPJS Kesehatan, pastikan mendapatkan rujukan resmi dari faskes tingkat pertama, tindakannya memiliki indikasi yang jelas, dan dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini

Sampai saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, struktur iuran dibagi berdasarkan jenis kepesertaan. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu membayar iuran karena sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Untuk pekerja penerima upah (PPU), baik di instansi pemerintah maupun swasta, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Sementara itu, untuk peserta mandiri atau bukan penerima upah (PBPU), besaran iuran dibedakan berdasarkan kelas layanan. Berikut iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga Mei 2026.

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

Selain itu, ada ketentuan tambahan untuk anggota keluarga tambahan serta kelompok khusus seperti veteran dan perintis kemerdekaan yang iurannya juga ditanggung pemerintah dengan skema tersendiri. Untuk update terbaru, selalu cek informasi resmi dari pemerintah atau BPJS Kesehatan.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads