KPK Terbitkan SE Cegah Gratifikasi SPMB, Dindik Jatim: Tak Boleh Ada Pungli

KPK Terbitkan SE Cegah Gratifikasi SPMB, Dindik Jatim: Tak Boleh Ada Pungli

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 03 Jun 2026 17:45 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai. (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Surat edaran ini diterbitkan untuk mencegah praktik gratifikasi dalam penerimaan murid baru.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai memastikan pihaknya menjaga integritas dalam seluruh sistem SPMB SMA/SMK Jatim.

"Kami wajib melaksanakan seluruh ketentuan sesuai Surat Edaran KPK. Seluruh sekolah harus menjaga integritas, tidak boleh ada pungutan liar (pungli), termasuk yang melibatkan operator maupun seluruh sistem dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)," kata Aries usai pelantikan ratusan kepala sekolah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aries menegaskan, seluruh sistem SPMB SMA/SMK Jatim dilakukan secara online dan masyarakat dapat memantau langsung secara transparan.

"Karena itu, seluruh sistem yang kami gunakan sudah berbasis online. Kami berharap instruksi tersebut dapat dijalankan dan diamanahkan oleh seluruh satuan pendidikan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Tadi juga telah disampaikan bahwa pakta integritas sudah diucapkan. Artinya, seluruh pihak harus berkomitmen menjalankan tugas sebaik mungkin sesuai instruksi dan surat edaran yang telah diterbitkan," tambahnya.

Aries bahkan menyebut sistem SPMB SMA/SMK Jatim telah dilakukan secara online dan transparan sejak beberapa tahun terakhir.

"Saya yakin, karena sistemnya sudah online, prosesnya menjadi lebih terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat. Bahkan tanpa adanya surat edaran sekalipun, upaya pencegahan sebenarnya sudah kami lakukan sejak lama," ungkapnya.

"Pada tahun lalu, misalnya, ada pihak yang menjalankan proses tidak sesuai ketentuan dan kami telah memberikan sanksi (punishment) sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads