Kota Surabaya masuk sebagai kandidat kota percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nasional. Berdasarkan dashboard Kemenkes per 20 Mei 2026, Kota Pahlawan menempati peringkat kedua nasional dalam kepatuhan penerapan KTR.
Tim dari Kemenkes dan Kemendagri bahkan telah meninjau langsung sejumlah fasilitas publik di Surabaya, seperti Kantor Bappeda, SMPN 1 Surabaya, Gereja Kristen Abdiel Pacar, Puskesmas Ketabang, hingga Terminal Intermoda Joyoboyo.
Lantas, seperti apa sebenarnya KTR yang ideal itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Definisi dan Dasar Hukum KTR
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. Aturan ini mengacu pada:
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- UU Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.
- Instruksi Menkes Nomor 84/Menkes/Inst/II/2002 dan Nomor 161/Menkes/Inst/III/1990.
Ciri-Ciri KTR yang Ideal
Bukan sekadar papan larangan, KTR yang ideal menurut Kemenkes memiliki ciri sebagai berikut:
Tidak ditemukan aktivitas merokok di area KTR.
Lingkungan bersih dari puntung maupun sisa rokok.
Memiliki sistem pengawasan jelas dan sanksi bagi pelanggar.
Dilakukan pemantauan dan evaluasi berkala.
Lokasi yang Wajib Bebas Asap Rokok
Sesuai aturan Kemenkes, ada 8 tempat yang wajib menerapkan KTR. Berikut daftarnya.
- Fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah sakit, puskesmas, klinik).
- Tempat proses belajar mengajar (Sekolah, kampus, tempat kursus).
- Tempat anak bermain (Taman bermain, fasilitas rekreasi anak).
- Tempat ibadah.
- Angkutan umum (Bus, kereta, kapal, pesawat, terminal, halte).
- Tempat kerja (Ruang kerja atau area usaha).
- Tempat umum (Mall, tempat wisata, gedung pelayanan publik).
- Tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tantangan Surabaya dan Hasil Peninjauan
Penerapan KTR di Surabaya menjadi tantangan tersendiri karena Jawa Timur dikenal sebagai salah satu provinsi dengan industri rokok terbesar. Namun, Surabaya dinilai konsisten menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 dan Perwali Nomor 110 Tahun 2021.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengapresiasi kondisi lapangan di Surabaya yang bersih dari aktivitas merokok saat ditinjau.
"Makanya teman-teman tadi pertama kali yang dilihat adalah tempat-tempat (pos) pengamanan ya. Karena biasanya di sana kita bisa mencium, kemudian mendapatkan puntung rokok. Tapi alhamdulillah dari kunjungan ini kita tidak temukan," ujar dr. Siti Nadia usai peninjauan di Puskesmas Ketabang.
Nadia juga memuji komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam mengawal aturan ini.
"Jadi kami bisa melihat bagaimana perjuangan teman-teman pemerintah daerah di bawah pimpinan Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) untuk bagaimana menerapkan kawasan tanpa rokok ini betul-betul bisa berjalan di sini," kata Nadia.
Menanggapi hasil tersebut, Kepala Bappeda Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menyatakan siap melakukan evaluasi berdasarkan masukan tim penilai.
"Pemerintah Kota Surabaya tentunya sesuai dengan masukan dari tim penilai, kami berupaya untuk bisa meningkatkan bersama-sama dengan Satgas Kawasan Tanpa Rokok untuk tatanan-tatanan yang mungkin nilainya masih bisa dinaikkan lagi," ujar Maria.
