8 Tuntutan Ojol Saat Demo di Surabaya

8 Tuntutan Ojol Saat Demo di Surabaya

Chilyah Auliya - detikJatim
Rabu, 20 Mei 2026 18:47 WIB
Demo ojol di Surabaya
Demo ojol di Surabaya (Foto: Raihan Akbar Mahendra/detikJatim)
Surabaya -

Aliansi Gerakan Rakyat Transportasi Online (GERANAT'S) Jawa Timur menggelar aksi massa serentak di 16 kota pada Rabu (20/5/2026). Dalam aksi yang bertepatan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional itu, para driver online membawa delapan tuntutan kepada pemerintah pusat maupun daerah.

Tuntutan tersebut mencakup reformasi regulasi transportasi online hingga peningkatan kesejahteraan pengemudi. Massa aksi juga mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.

Untuk tuntutan tingkat nasional yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI, poin pertama yang disuarakan adalah penyesuaian tarif penumpang roda dua guna mengimbangi biaya operasional harian yang terus meningkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, massa meminta regulasi khusus logistik yang menjadi payung hukum formal untuk layanan pengiriman barang dan makanan, baik bagi armada motor maupun mobil.

Tuntutan ketiga adalah menuntut standarisasi tarif bersih bagi pengemudi roda empat agar ada keadilan pendapatan yang seragam.

ADVERTISEMENT

Poin keempat yang menjadi muara dari seluruh tuntutan nasional adalah mendesak pengesahan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia sebagai pelindung profesi mereka secara komprehensif.

Ketua Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim, Tito Ahmad menegaskan pentingnya payung hukum ini segera disahkan oleh pemerintah agar ada ketegasan di lapangan.

"Bahwa kami berhak untuk dilibatkan karena kami akan mengawal untuk isinya dari Perpres ini. Mohon segera diterbitkan karena sudah hampir 11-12 bulan, Pak. Kami ojek online ini sudah melayani masyarakat, mencukupi kebutuhan-kebutuhannya, membantu UMKM juga, membantu ibu-ibu yang belanja ke pasar, anak-anak ke sekolah, setiap hari," ujar Tito Ahmad.

Ia menilai, ketiadaan regulasi yang tegas membuat industri ini berjalan tanpa pengawasan hukum yang jelas, sehingga merugikan para pengemudi ojek online di tingkat bawah.

"Meskipun ini bisnis. Tapi kalau tidak diatur Pemerintah, ini seperti rambu-rambu yang ada rambu-rambu merah tapi tidak ada hukumannya, Pak. Kita bisa menawarkan ke masyarakat, ketika ada pelanggaran tidak ada bentuk sanksinya. Jadi, setelah undang-undang nasional ini nanti akan terbit, baru kami ini ada tuntutan lokal," tambahnya.

Sementara itu untuk tuntutan tingkat regional, terdapat empat poin lokal yang dilayangkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Poin pertama adalah penolakan diskriminasi di zona merah, di mana massa menolak keras segala bentuk eksploitasi terhadap pengemudi di wilayah konflik komersial.

Poin kedua, massa menuntut evaluasi skema potongan aplikator secara total atas biaya sepihak yang dinilai sangat memberatkan pendapatan driver.

Poin ketiga, mereka menegaskan tuntutan pelibatan GERANAT'S Jatim secara aktif dalam setiap perumusan regulasi lokal terkait transportasi online di wilayah hilir.

Poin keempat adalah tuntutan kejelasan biaya parkir, di mana aplikator atau penumpang wajib mengganti biaya parkir resmi di seluruh titik penjemputan maupun pengantaran.

Dalam aksi tersebut, GERANAT'S Jatim juga menuntut komitmen nyata dari Gubernur Jawa Timur dan jajaran pemerintah daerah memberikan dukungan terhadap percepatan pembentukan Undang-Undang Transportasi Online di tingkat nasional.

Aksi solidaritas yang juga didukung oleh Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) ini bergerak di bawah jargon perjuangan bergerak, serentak, dan berdampak.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads