Sebanyak 18 orang jemaah calon haji non prosedural atau ilegal yang hendak berangkat ke Tanah Suci digagalkan oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Kanwil Kemenhaj Jatim segera menindaklanjuti temuan itu.
Belasan calon haji ilegal itu mencoba berangkat lewat rute Surabaya-Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Mereka mengelabui petugas dengan berbagai alasan, salah satunya dengan mengaku berwisata ke Malaysia sampai hendak kembali bekerja ke Arab Saudi menggunakan iqomah dan visa kerja.
Plt Kakanwil Kemenhaj Jatim Mohammad As'adul Anam mengatakan, pihaknya akan senantiasa mencegah praktik haji yang tak sesuai aturan. Dia tegaskan sudah ada satgas haji non prosedural dari Kemenhaj, Polri, dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka akan memeriksa intensif dokumen administratif kependudukan yang dibawa ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait 18 calon haji ilegal yang telah digagalkan, Kanwil Kemenhaj Jatim sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindak lanjut yang sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.
"Jadi ya memang sudah ada dibentuk satgas memang di pusat itu, sehingga kita tinggal tindak lanjuti dan kita sudah koordinasi, baik dengan Polda maupun dengan imigrasi," kata Anam dihubungi detikJatim, Selasa (19/5/2026).
Dia menyebutkan bahwa mayoritas 18 calon haji non prosedural itu merupakan warga Jawa Timur. Berdasarkan data Imigrasi, mereka berasal dari Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, hingga Bone.
"Saya belum tahu secara keseluruhan, tetapi kalau saya amati yang paling banyak dari Jawa Timur memang," ujarnya.
Anam juga menegaskan bahwa 18 calon haji non prosedural itu tidak berkaitan dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya.
"Cuman kami koordinasi, tetap. Karena, katakanlah kalau itu menyangkut lembaga PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), maka data kan ada di kita (PPIH). Maka kita support kepada kepolisian, kepada Imigrasi, apakah data ini ada," jelasnya.
Lebih lanjut Anam menjelaskan bahwa haji non prosedural yang berhasil digagalkan keberangkatannya itu dilakukan secara perorangan. Artinya, keberangkatan mereka tidak melibatkan travel maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH).
"Ternyata selama ini penyelenggaraannya itu kan perorangan, kemudian menghimpun, begitu. Dia pernah bermukim di Arab Saudi, kemudian menghimpun. Enggak, KBIH tidak. Kalau toh kemudian ada di KBIH, kemudian ada aspek seperti ini, ya akan ditindaklanjuti secara hukum," urainya.
Ia menjelaskan Kemenhaj melindungi warga negara yang melaksanakan haji. Bila ada WNI yang berangkat dengan non-prosedural, maka di Arab Saudi akan mendapat banyak kerugian.
"Satu, ketidakpastian. Dua, aspek hukum yang kemudian nanti berdampak kepada yang bersangkutan. Apalagi saat ini Arab Saudi begitu sangat kencang terkait dengan aturan-aturan itu," ucap Anam.
"Nah, inilah maka di situ kehadiran Kementerian Haji itu melindungi bangsa Indonesia yang akan melaksanakan haji, begitu. Karena terkait dengan dokumen yang kesahihannya itu ada di Imigrasi, maka kita juga menggandeng Imigrasi," tambahnya.
Terkait haji ilegal, kata Anam, seseorang berangkat ke Arab Saudi tidak menggunakan visa haji atau mujamalah, melainkan dengan menggunakan visa pekerja. Keberangkatan mereka pun tidak langsung ke Arab Saudi, melainkan transit di Singapura, Malaysia, hingga Filipina, sebelum akhirnya bertolak ke Arab Saudi.
"Kalau dari Indonesia ke Arab Saudi, maka disinyalir mereka akan ketahuan langsung. Makanya itu prosesnya mesti ada pendalaman terkait dengan kelompok-kelompok yang terbang pada saat ini mendekati haji dengan dalih transit di Singapura atau di Malaysia kemudian berangkat," pungkasnya.
(irb/dpe)
