Apakah Pekurban Wajib Hadir Saat Penyembelihan Hewan Kurban?

Apakah Pekurban Wajib Hadir Saat Penyembelihan Hewan Kurban?

Chilyah Auliya - detikJatim
Selasa, 19 Mei 2026 20:30 WIB
Ilustrasi menyembelih Idul Adha.
Ilustrasi menyembelih hewan kurban Idul Adha. Foto: Gemini AI
Surabaya -

Menjelang Idul Adha 2026, banyak umat Islam mulai mempersiapkan ibadah kurban, mulai dari memilih hewan hingga proses penyembelihan. Namun, masih sering muncul pertanyaan, apakah pekurban wajib hadir saat hewan kurban disembelih?

Dalam Islam, kurban merupakan ibadah sunah muakkadah bagi yang mampu. Meski demikian, tidak semua pekurban bisa datang langsung ke lokasi penyembelihan karena berbagai alasan. Lalu, bagaimana hukumnya menurut syariat?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Pekurban Wajib Hadir Saat Penyembelihan?

Banyak di antara yang mungkin bertanya-tanya, apakah kurban tetap sah jika kita tidak melihat langsung proses penyembelihan? Berdasarkan penjelasan para ulama, hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi orang yang berkurban (shohibul kurban) adalah sunah, bukan merupakan sebuah kewajiban.

Berdasarkan "Buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati" karya DR KH M Hamdan Rasyid dan Ustaz Saidul Hadi El-Sutha, terdapat anjuran yang dibedakan berdasarkan kondisi pekurban.

ADVERTISEMENT

Untuk laki-laki, disunahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri jika ia memiliki keberanian dan keterampilan teknis. Hal ini mencontoh Rasulullah SAW yang menyembelih dua ekor kambing kibasy dengan tangannya sendiri, sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari dari Anas RA.

Sementara bagi wanita, orang yang tidak terbiasa melihat darah, atau tidak memiliki keahlian menyembelih, diperbolehkan meminta bantuan atau mewakilkan tugas tersebut kepada orang lain yang beragama Islam dan memiliki kemampuan teknis.

Keutamaan Melihat Penyembelihan bagi Shohibul Kurban

Meski penyembelihan hewan kurban boleh diwakilkan kepada panitia masjid atau lembaga terpercaya, para ulama tetap menganjurkan shohibul kurban untuk hadir dan menyaksikan prosesnya secara langsung. Kehadiran tersebut dinilai memiliki nilai spiritual dan menjadi bentuk kesungguhan dalam menjalankan ibadah kurban.

Anjuran ini merujuk pada hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa'id RA. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW pernah meminta putrinya, Fatimah RA, untuk datang dan menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya secara langsung.

"Wahai Fatimah, datangilah (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah, sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu."

Menyaksikan proses penyembelihan, setidaknya saat darah pertama mengalir, dianjurkan sebagai bentuk penghayatan terhadap makna pengorbanan dan ketakwaan yang dicontohkan Nabi Ibrahim AS.

Bagaimaa Jika Kurban Online atau Shokibul Kurban Berhalangan Hadir?

Dalam praktiknya, tidak semua shohibul kurban dapat hadir langsung saat penyembelihan, terutama jika kurban dilakukan secara online atau melalui lembaga penyalur. Ada juga yang berhalangan karena jarak, pekerjaan, maupun kondisi tertentu.

Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam kitab Hasyiyatul Bajuri menjelaskan bahwa meskipun menyaksikan penyembelihan sangat dianjurkan, ketidakhadiran pekurban tidak membatalkan keabsahan ibadah kurban. Kurban tetap sah dan pahalanya diperoleh meski tidak melihat proses penyembelihan secara langsung, misalnya karena:

  • Jarak lokasi penyembelihan terlalu jauh, seperti kurban di daerah pelosok atau luar negeri,
  • Kendala psikologis, seperti tidak tega melihat penyembelihan atau fobia darah,
  • Ada urusan mendesak yang tidak bisa ditinggalkan.

Jadwal Pelaksanaan Kurban 2026

Penyembelihan hewan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan karena memiliki waktu pelaksanaan yang telah diatur dalam syariat Islam. Jika dilakukan di luar ketentuan tersebut, maka hewan yang disembelih tidak lagi dihitung sebagai kurban, melainkan hanya sedekah daging biasa.

Karena itu, penting bagi umat Islam memahami jadwal pelaksanaan kurban agar ibadah tetap sah. Berikut jadwal pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tahun 1447 Hijriah/2026.

  • 10 Dzulhijjah (Rabu 27 Mei 2026): Hari Raya Idul Adha. Waktu utama adalah segera setelah Shalat Id selesai.
  • 11, 12, 13 Dzulhijjah (28-30 Mei 2026): Hari Tasyrik. Penyembelihan diperbolehkan selama hari-hari ini hingga matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Panduan Memilih Hewan Kurban

Selain memperhatikan waktu penyembelihan, pemilihan hewan kurban juga perlu dilakukan dengan cermat agar ibadah kurban sah dan sesuai syariat. Hewan yang dipilih harus memenuhi syarat tertentu. Karena itu, penting memastikan hewan kurban dalam kondisi baik dan layak sebelum disembelih.

  • Harus hewan ternak (Bahimatul An'am).
  • Kambing minimal 1 tahun (masuk tahun ke-2), sapi minimal 2 tahun (masuk tahun ke-3), dan domba minimal 1 tahun atau sudah ganti gigi (musinnah).
  • Bebas cacat (tidak buta, tidak pincang, tidak sakit parah, dan tidak kurus kering).
  • Pastikan napas hewan teratur, nafsu makan baik, kulit dan bulu bersih (tidak kusam/korengan), serta hidung lembap (bukan ingusan berlebih).

Selain itu, pastikan untuk memilih lembaga yang menyalurkan kurban secara amanah, khususnya ke wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Di kota besar daging sering menumpuk, namun di pedalaman, daging kurban menjadi sarana syiar Islam dan kebahagiaan langka bagi yang membutuhkan.

Menyaksikan penyembelihan hewan kurban memang menjadi amalan sunah yang dianjurkan karena memiliki nilai spiritual dan keutamaan tersendiri. Namun, bagi yang tidak dapat hadir secara langsung, tidak perlu khawatir karena ibadah kurban tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi. Wallahu a'lam.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads