Idul Adha merupakan salah satu hari besar umat Islam yang identik dengan berkurban. Menjelang hari tersebut, tak sedikit yang masih mempertanyakan hukumnya dalam Islam, apakah termasuk kewajiban atau hanya sunah.
Perayaan yang juga dikenal sebagai Lebaran Haji ini berakar dari kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail sebagai simbol ketaatan kepada Allah. Nabi Ibrahim mendapat perintah menyembelih putranya, Nabi Ismail. Namun, karena ketaatan dan keikhlasan keduanya, Allah kemudian menggantinya dengan seekor kambing.
Hukum Berkurban untuk Orang Islam
Dikutip dari buku "Fiqih" oleh Udin Wahyudin dkk, ibadah kurban menjadi salah satu praktik dalam Islam yang hukumnya sunah muakkadah. Dengan demikian, kurban berarti sifatnya sangat dianjurkan dan mendekati kewajiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sejumlah ulama berpendapat bahwa ibadah ini menjadi wajib bagi mereka yang mampu secara finansial sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadis. Salah satu perintah berkurban tercantum dalam surah Al-Kausar sebagai berikut.
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ [1] فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ [2]
Latin: Fa salli li rabbika wanhar, Innaa a'taina kal kauthar.
Arab Latin: Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. (QS Al-Kausar [108]: 1-2)
Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya ibadah kurban dalam beberapa hadis sebagai berikut.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحٍ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا .
Artinya: Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami. (H R Ahmad dan Ibnu Majah)
Dalam hadis lain juga disebutkan:
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ . (رواه الترمذى)
Artinya: Saya disuruh menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagi kamu. (H R Tirmizi)
Syarat Berkurban
Ibadah kurban tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi agar ibadahnya sah dan sesuai syariat. Mengutip laman Baznas, ada tiga syarat orang yang dapat berkurban pada hari raya Idul Adha sebagai berikut.
1. Muslim
Salah satu syarat pertama berkurban adalah beragama Islam. Apabila seorang non muslim melakukannya, maka tidak bisa disebut sebagai kurban, melainkan hanya menyembelih hewan ternak. Meski demikian, sumbangan hewan kurban yang diberikan oleh non muslim akan terhitung sebagai sedekah dan mendapatkan pahala.
2. Balig dan Berakal
Selanjutnya, berkurban wajib dikerjakan umat Islam yang berakal dan sudah balig. Artinya, mereka dengan sadar mengerjakan ibadah tersebut sehingga paham apa saja syarat dan rukunnya.
Sementara untuk anak-anak dan orang yang belum balig, tidak dibebankan untuk berkurban. Tidak hanya itu, bagi yang tidak berakal seperti gila atau sedang mabuk, juga tidak dibebankan untuk berkurban.
3. Mampu
Yang paling penting adalah bagi muslim yang mampu untuk membeli hewan kurban. Umat Islam tidak memaksakan untuk berkurban apabila belum mampu. Jika belum mampu, bisa berkurban kolektif sesuai syariat Islam.
Keutamaan Berkurban
Terdapat sejumlah keutamaan ibadah kurban. Salah satunya lebih dicintai Allah SWT, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis At-Tirmidzi yang mengatakan bahwa kualitas hadis tersebut hasan ghariib.
مَا عَمِلَ أَدَمِيٌّ مِنْ عَمَلِ يَوْمِ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ أَهْرَاقِ الدَّامِ. إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَا فِهَا وَ إِنَّ الدَّامَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانِ قَبْلَ أَنْ يَقَعُ عَلَى الْأَرْضِ فَطَيِّبُوْا بِهَا نَفْسًا
Artinya: Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu, dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah kurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka, tenangkanlah jiwa dengan berkurban. (HR al-Hakim, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi)
