Satlantas Polresta Sidoarjo mulai mengoperasikan perangkat ETLE Handheld untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara digital. Dalam 10 hari sejak diberlakukan pada 27 April 2026, alat tersebut telah merekam 1.073 pelanggaran.
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, penggunaan ETLE Handheld menjadi langkah baru dalam meningkatkan penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern dan transparan.
"Sejak mulai dioperasionalkan tanggal 27 April sampai hari ini, selama 10 hari pelaksanaan sudah tercatat 1.073 pelanggaran melalui ETLE Handheld," kata Yudhi kepada wartawan Kamis (7/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, jika digabungkan dengan sistem ETLE Mobile dan ETLE Statis, total penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik di wilayah Sidoarjo mencapai 4.500 kasus.
Menurut Yudhi, ETLE Handheld merupakan perangkat digital yang dipegang langsung petugas di lapangan. Alat itu telah dilengkapi teknologi kecerdasan buatan (AI) yang mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran secara otomatis.
"Alat ini tidak hanya merekam pelanggaran, tapi juga langsung mengidentifikasi jenis pelanggaran beserta pasal yang dilanggar sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Setelah pelanggaran terdeteksi, sistem akan langsung mengeluarkan kode QR atau barcode yang diberikan kepada pelanggar. Selanjutnya, pelanggar dapat menyelesaikan kewajiban dendanya secara digital tanpa harus datang ke kantor polisi.
"Prosesnya tanpa negosiasi, tanpa transaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Jadi lebih transparan dan meminimalkan potensi penyimpangan," tegas Yudhi.
Dari data sementara, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengendara roda dua agar selalu memakai helm, baik pengemudi maupun penumpang. Helm ini penting untuk keselamatan," ujarnya.
Yudhi menambahkan, berbeda dengan ETLE Statis yang hanya terpasang di titik tertentu, ETLE Handheld bisa dibawa petugas berkeliling ke berbagai kawasan rawan pelanggaran dan simpang ramai kendaraan.
Dengan sistem tersebut, pengawasan dinilai lebih luas dan efektif. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap aman hanya karena tidak dihentikan petugas di jalan.
"Meskipun tidak ditegur langsung, bukan berarti lolos. Semua pelanggaran bisa terekam dan surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan," tutur Yudhi.
Bagi pelanggar yang mengabaikan surat konfirmasi maupun denda ETLE hingga batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi tambahan berupa pemblokiran data kendaraan.
"Kalau tidak diselesaikan, konsekuensinya data kendaraan diblokir sehingga tidak bisa mengurus pajak maupun administrasi kendaraan lainnya," pungkasnya.
(auh/hil)
