Bolehkah Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga?

Bolehkah Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga?

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Rabu, 13 Mei 2026 08:00 WIB
Ilustrasi Kambing Kurban.
Ilustrasi Kambing Kurban. Foto: Patrice Schoefolt/Pexels
Surabaya -

Kurban kambing sering dianggap sebagai pilihan paling praktis bagi umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah Idul Adha. Selain lebih ekonomis, kambing juga lebih mudah diakses oleh banyak kalangan dibanding sapi.

Meski begitu, apakah satu kambing boleh menjadi kurban untuk satu keluarga? Mengingat sapi bisa dilakukan patungan, apakah aturan serupa juga berlaku pada kambing menurut syariat? Ini penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalil Berkurban di Idul Adha

Mengutip dari detikHikmah yang merangkum dari buku Panduan Qurban oleh Ammi Nur Baits, menyembelih hewan kurban adalah amal saleh yang memiliki keutamaan besar.

Bahkan, Syaikhul Islam melalui Majmu' Fatawa menyebut keutamaan kurban lebih daripada sedekah. Adapun perintah berkurban tercantum dalam sejumlah ayat suci Al-Qur'an, salah satunya surah Al Kautsar ayat 2.

ΩΩŽΨ΅ΩŽΩ„Ω‘Ω Ω„ΩΨ±ΩŽΨ¨Ω‘ΩΩƒΩŽ ΩˆΩŽΩ±Ω†Ω’Ψ­ΩŽΨ±Ω’

Artinya: Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.

Lalu, terdapat hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, di mana Rasulullah SAW bersabda:

ΨΉΩŽΩ†Ω’ َأبِي Ω‡ΩΨ±ΩŽΩŠΩ’Ψ±ΩŽΨ©: ΩŽΨ£Ω†ΩŽΩ‘ Ψ±ΩŽΨ³ΩΩˆΩ’Ω„ اللهِ Ψ΅Ω„Ω‰ Ψ§Ω„Ω„Ω‡ ΨΉΩ„ΩŠΩ‡ ΩˆΨ³Ω„Ω… Ω‚Ψ§Ω„ : Ω…ΩŽΩ†Ω’ ΩƒΩŽΨ§Ω†ΩŽ لهُ سَعَة ΩˆΩŽΩ„Ω…Ω’ ΩŠΩŽΨΆΩŽΨ­Ω’ ΩΩŽΩ„Ψ§ ΩŠΩŽΩ‚Ω’Ψ±Ψ¨ΩŽΩ†ΩŽΩ‘ Ω…ΩΨ΅ΩŽΩ„ΩŽΩ‘Ψ§Ω†ΩŽΨ§ (Ψ±ΩˆΨ§Ω‡ Ψ§Ψ­Ω…Ψ― ΩˆΨ§Ψ¨Ω† Ω…Ψ§Ψ¬Ω‡)

Artinya: Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW telah bersabda, "barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami". (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Bolehkah Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga?

Menurut buku "Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih", susunan A R Shohibul Ulum, Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad menyatakan kurban satu kambing untuk sekeluarga diperbolehkan.

Dia berkata, "Di antara petunjuk Nabi Muhammad SAW, satu kambing sah untuk kurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak".

Terkait pahala sunah kurban yang didapatkan keluarga tersebut, diterangkan dalam Hasyiyaah Jamal jika salah seorang dari keluarga itu berkurban maka sunah ain-nya gugur.

Gugurnya tuntutan melakukan sunah kurban itu tidak berarti mereka mendapat pahala yang tetap sebagai penebus jiwa. Dengan begitu, pahala yang demikian itu khusus bagi yang berkurban saja.

Sementara itu, Imam Ramli berpendapat seluruh keluarga sama-sama mendapatkan pahala tidak terkhusus yang berkurban saja. Artinya, satu orang yang kurban dalam sebuah keluarga berarti telah mencukupi untuk keluarga seperti tertulis dalam kitab al-Bajuri.

Syarat Kurban Kambing Satu Keluarga

Dilansir dari detikHikmah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi menurut beberapa ulama yang memperbolehkan kurban untuk sekeluarga. Di antaranya, tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.

Apabila ketiga syarat tersebut terpenuhi, kurban dianggap sah dan masing-masing anggota kurban tetap mendapat pahala kurban. Jadi, meski anggota keluarganya banyak, semua bisa mendapat pahala yang sama dari satu kurban kambing atau domba yang diwakili satu orang anggota keluarga.

Hal ini sebagaimana juga didukung hadis yang menjelaskan bahwa: Abu Ayyub RA berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya". (HR Tirmidzi, ia menilainya sahih)

Syarat Kambing Kurban 2026

Dilansir dari detikHikmah yang menukil "Buku Saku Fiqih Qurban" karya Nurrosyid Huda Setiawan, para ulama sepakat binatang yang dijadikan hewan kurban harus tergolong an'am (binatang ternak), atau dalam Al-Qur'an disebut sebagai bahimatul an'am. Salah satu hewan yang termasuk di dalamnya adalah kambing.

Dalam buku "Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya" karya Syamsul dan Nielda, dijelaskan bahwa kambing yang akan dijadikan hewan kurban harus memenuhi kriteria umur yang telah ditentukan dalam syariat Islam, yaitu:

  • Untuk kambing jenis kacang, umurnya harus genap dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
  • Untuk kambing jenis domba atau gibas, umurnya harus genap satu tahun dan telah memasuki tahun kedua.

Selain memenuhi kriteria umur, hewan kurban harus dalam kondisi sehat serta tidak memiliki cacat maupun penyakit. Merujuk kitab "At-Tadzhib fi Adillati Matnil Ghaya wat Taqrib" karya Al-Qadhi Abu Syuja' yang diterjemahkan Abu Firly Bassam Taqiy, terdapat empat jenis kondisi hewan yang tidak memenuhi syarat kurban.

  • Hewan yang jelas-jelas buta
  • Hewan yang benar-benar pincang
  • Hewan yang memiliki penyakit
  • Hewan yang kurus dan tidak memiliki lemak

Keempat kriteria di atas sesuai hadis Al-Bara' bin Azib, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Ada empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: hewan yang jelas-jelas buta, hewan yang memiliki penyakit, hewan yang benar-benar pincang, dan hewan yang kurus dan tidak memiliki lemak". (HR Tirmidzi dan Abu Dawud)

Bacaan Niat Kurban untuk Keluarga

Apabila detikers berencana untuk berkurban satu kambing atau domba untuk satu keluarga, terdapat bacaan niat kurban sebelum hewan disembelih. Berikut bunyi niatnya.

Ψ§Ω„Ω„ΩŽΩ‘Ω‡ΩΩ…ΩŽΩ‘ Ω‡ΩŽΨ°ΩΩ‡Ω Ω…ΩΩ†Ω’ΩƒΩŽ وَΨ₯ΩΩ„ΩŽΩŠΩ’ΩƒΩŽ فَΨͺΩŽΩ‚ΩŽΨ¨ΩŽΩ‘Ω„Ω’ Ω…ΩΩ†ΩΩ‘ΩŠ يَا ΩƒΩŽΨ±ΩΩŠΩ…Ω

Latin: Allahumma hadzihi minka wa ilaika fataqabbal minni ya karim.

Artinya: Ya Tuhanku, hewan ini merupakan nikmat dari-Mu, dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karena-Mu, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah kurbanku.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads