Gendam Anak dan Gondol Sepeda, Pria Berjaket Ojol di Pasuruan Ditangkap

Gendam Anak dan Gondol Sepeda, Pria Berjaket Ojol di Pasuruan Ditangkap

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 08 Mei 2026 23:30 WIB
Polisi saat mengamankan pelaku ke Polres Pasuruan Kota
Polisi saat mengamankan pelaku ke Polres Pasuruan Kota (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Sejumlah warga dan driver ojol mengamankan pria asal Surabaya berinisial JA (31). Pria berjaket ojol itu ditangkap karena disebut melakukan gendam terhadap anak-anak sekolah dan mengambil sepeda mereka.

JA diamankan oleh sekitar 15 orang dari komunitas ojol di depan Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan, Jumat (8/5/2026) pukul 10.30 WIB. Selanjutnya pria warga Banyuurip Wetan, Surabaya, itu diserahkan ke Polres Pasuruan Kota.

Darwis, salah satu driver ojol yang ikut mengamankan JA, menyebut JA diduga merupakan pelaku gendam yang mengenakan atribut ojol. Darwis menegaskan tindakan penangkapan itu karena JA merusak nama baik komunitas ojol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia orang Surabaya beroperasi di Pasuruan," terang Darwis di Mapolres Pasuruan Kota.

ADVERTISEMENT

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi mengatakan JA menyasar siswa-siswi SD dan SMP yang membawa sepeda angin. Ia melakukan aksinya seorang diri dan telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah Kota Pasuruan.

"Modus yang dilakukan pelaku yakni menyamar sebagai pengemudi ojek online. Pelaku mendekati korban dan berpura-pura menanyakan seseorang bernama 'Fitri'. Setelah itu korban diminta mengantar pelaku ke suatu alamat," terang Junaidi.

Sesampainya di lokasi yang dianggap sepi, JA meminta korban menunggu dengan alasan mengecek alamat tujuan. Ia kemudian kembali ke lokasi awal dan membawa kabur sepeda korban. Sepeda korban lalu dibongkar hingga mudah dibawa pakai motor.

"Dalam beraksi pelaku juga mengaku sempat memukul pundak korban dengan tujuan membuat korban terkejut sehingga mempermudah aksinya," terang Junaidi.

Berdasarkan pengakuannya, motif JA melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi untuk kebutuhan keluarga dan biaya anak. Barang bukti berupa sepeda angin merk Polygon Cascade 3 warna merah diketahui telah dijual di pasar loak wilayah Surabaya.

JA diketahui pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus serupa dan pernah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Bojonegoro selama 2 tahun 6 bulan.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads