Kabar yang ditunggu-tunggu calon pembeli kendaraan listrik akhirnya mulai terlihat jelas. Pemerintah bersiap meluncurkan program subsidi baru untuk motor listrik dan mobil listrik mulai Juni 2026, dengan target awal mencapai 200 ribu unit kendaraan.
Menteri Keuangan, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek.
"Ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek ke depan, triwulan III dan ke tempat. Juni awal akan jalan itu salah satu kebijakan itu." terangnya.
Lalu, seperti apa skema subsidi yang sedang disiapkan? Yuk simak detikers!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: SPKLU Dipasang di 5 Titik Parkir Surabaya |
Subsidi Mulai di Bulan Juni 2026
Dilansir dari detikFinance, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan subsidi kendaraan listrik yang akan dimulai pada Juni 2026 nanti.
Rencananya akan ada 200 ribu unit kendaraan listrik, masing-masing 100 ribu unit motor dan mobil akan dapat subsidi. Untuk motor, subsidi yang diberikan sebesar Rp 5 juta. Sementara untuk mobil listrik masih dalam pembahasan.
"Kira kira untuk mobil listrik akan kita kasih berapa? 100.000 subisidi pertama. Kalau habis kita kasih lagi. Motor listrik juga sama. 100 ribu pertama kita akan kasih. Berapa? Rp 5 juta," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (5/5/2026).
Skema penyalurannya masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan lebih lanjut oleh Kementerian Perindustrian dan Kemenko Perekonomian. Purbaya menambahkan, kebijakan ini bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek.
"Semangat kita yakni kita akan memastikan semua mesin ekonomi akan berjalan, demand sudah jalan ,sekarang di sektor manufaktur," jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga ikut menambahkan bahwa skema penyalurannya akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan persetujuan.
"Beberapa insentif sedang dipikirkan oleh pemerintah, salah satunya di sektor otomotif dan motor, ini nanti kita akan laporkan kepada bapak presiden," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) yang dikutip dari detikOto.
Pemerintah Bakal Tanggung PPN Mobil Listrik
Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa salah satu opsi yang dibahas adalah penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah. Menurut Purbaya besaran skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) bervariasi mulai dari 40% hingga 100%. Menurutnya hal ini masih didiskusikan oleh pemerintah.
"Jadi yang diomongin tadi PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100%, ada yang 40%, nanti masih masih didiskusikan skemanya. Itu untuk utamanya EV, yang bukan hybrid. Nanti yang baterainya berdasarkan nikel sama non-nikel akan beda skemanya. Tapi yang itu nanti, nanti Menteri Perindustrian," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (5/5/2026).
Insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai nikel kemungkinan akan lebih besar. Kebijakan ini disusun untuk mendorong pemanfaatan nikel menjadi salah satu komoditas unggulan Indonesia.
Dilansir dari detikOto, Purbaya menyinggung adanya pemberitaan dari media internasional yang meragukan potensi nikel Indonesia setelah China menerapkan teknologi baterai non-nikel. Namun, pemerintah tak habis akal dan terus mendorong pengembangan baterai berbasis nikel sebagai bagian dari strategi hilirisasi.
"Kenapa saya pakai yang nikel lebih besar subsidinya, karena supaya nikel kita kepake. Dulu saya baca di Economist, judulnya 'Mimpi Indonesia Menguasai Dunia Baterai hilang' karena China pakai bukan nikel. Kita balik sekarang, nikelnya kita pakai, biar punya kita nikelnya bisa terpakai dan hilirisasi teknologi baterainya berjalan," jelas Purbaya.
