Kendaraan Listrik Kena Pajak Mulai 2026, Kapan Bayar PKB?

Kendaraan Listrik Kena Pajak Mulai 2026, Kapan Bayar PKB?

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Jumat, 24 Apr 2026 03:00 WIB
Kendaraan listrik melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta (20/4/2026). Pemprov DKI menyiapkan kebijakan baru menyusul aturan pajak kendaraan listrik dari pemerintah pusat.
Foto: Mohammad Farrel/detikFoto
Surabaya -

Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik bebas pajak PKB. Mereka hanya perlu membayarkan biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dipungut Jasa Raharja ketika memperpanjang STNK tahunan.

Dilansir dari detikFinance, kendaraan listrik kini tak lagi dikecualikan dalam pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Aturan ini sebenarnya sudah mulai berlaku sejak diundangkan pada 1 April 2026, seperti dikutip dari detikOto.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Jadi, kapan PKB-nya mulai dibayarkan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenapa Belum Semua Pemilik Kendaraan Listrik Bayar PKB?

Meski aturan pusat sudah berlaku, kewajiban pembayaran PKB kendaraan listrik belum otomatis diterapkan ke semua pemilik. Hal ini karena pemerintah daerah masih menyusun aturan turunan.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari laman resmi Kominfo Jatim, Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini masih dalam tahap pembahasan dan koordinasi untuk menentukan skema pajak yang tepat.

"Kami sudah mulai atau membahas dan sedang berkoordinasi dengan provinsi lain supaya tidak terjadi perbedaan." ujar Adhy Karyono selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.

Tetap Kena Pajak, Tapi Lebih Ringan

Meski kendaraan listrik kini dikenakan PKB, pemerintah tetap membuka ruang insentif. Dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 disebutkan kendaraan listrik berbasis baterai bisa mendapatkan pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.

Bahkan, untuk kendaraan listrik produksi sebelum 2026, termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil, juga tetap berpotensi mendapat insentif. Artinya, meskipun tidak lagi gratis, pajak kendaraan listrik kemungkinan besar tetap lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar minyak.

Pertimbangan Ekonomi dan Lingkungan

Pemprov Jawa Timur juga mempertimbangkan profil pengguna kendaraan listrik saat ini. Mayoritas pengguna mobil listrik berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas dan sering kali menjadikannya sebagai kendaraan kedua.

"Mobil listrik tuh yang punya pasti memang penghasilan menengah ke atas. Maka, punya kewajiban dong mereka bayar pajak." ujar Adhy.

Namun, di sisi lain, pemerintah tetap berhati-hati agar kebijakan pajak tidak menghambat transisi menuju ekonomi hijau.

"Kami ingin mendukung kebijakan Presiden supaya kita menjadi green economy. Jadi tidak akan penuh seperti mobil bahan bakar," tegasnya.

Untuk motor listrik, pendekatannya bahkan lebih longgar karena banyak digunakan oleh pelaku UMKM.

Jadi, Kapan Harus Mulai Bayar PKB Kendaraan Listrik?

Aturan pusat memang sudah berlaku sejak April 2026. Namun, kewajiban bayar PKB baru akan benar-benar berlaku setelah masing-masing pemerintah daerah menetapkan aturan turunan, termasuk besaran tarifnya.

Jadi, selama aturan daerah belum ditetapkan, pemilik kendaraan listrik masih berada dalam masa transisi dan belum sepenuhnya dikenakan skema pajak baru.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads