Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya resmi memberlakukan sistem voucher parkir, baik di tepi jalan umum (TJU) maupun di lokasi parkir khusus yang dikelola pemerintah kota.
Kebijakan ini disebut menjadi bagian dari upaya mendorong digitalisasi sistem parkir di Kota Pahlawan. Oleh karena itu, meski sudah diterapkan, Dishub terus menggencarkan sosialisasi kepada paguyuban juru parkir (jukir) Surabaya (PJS), petugas parkir, dan masyarakat.
"Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya secara simultan, baik itu kepada kepala pelataran, PJS, tokoh masyarakat. Semua sudah kami sosialisasikan dan alhamdulillah mereka mendukung," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, Selasa (5/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut juga dilakukan bersama para stakeholder penunjang digitalisasi parkir, baik itu himpunan bank milik negara (Himbara) hingga pihak swasta. Langkah ini bertujuan mengubah kebiasaan masyarakat dari pembayaran tunai ke sistem non-tunai.
Menurut Trio, penerapan digitalisasi parkir tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Bahkan antusiasme tersebut terlihat dari tingginya permintaan pembelian voucher parkir. Saat ini, penjualan voucher masih tersedia di Kantor Dishub Surabaya dan valet parkir Jalan Tunjungan.
Dia sebutkan bahwa outlet voucher ini akan diperluas di 31 kecamatan, termasuk di tempat-tempat yang sedang berpameran melalui pembukaan booth. Sementara untuk distribusi toko modern, masih dalam tahap pembahasan terkait aspek pajak PPN. Meski begitu harga voucher tetap Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 2.000 untuk roda dua.
Terkait mekanisme penggunaan voucher, Trio turut menjelaskan tata caranya. Pengguna diminta menyobek voucher parkir menjadi dua bagian sebelum meninggalkan lokasi parkir. Satu bagian diberikan kepada juru parkir sebagai bukti, sementara sisanya disimpan pengguna.
"Tidak diserahkan dua-duanya, tapi (lembaran voucher) itu disobek yang khusus untuk pengguna jasa parkir. Yang ditinggal (diberikan jukir) ada separuhnya," jelasnya.
Trio juga menyampaikan bahwa Dishub juga menegaskan jika seluruh juru parkir wajib menerima voucher tersebut. Dishub bersama PJS turun langsung ke lapangan untuk meninjau pelaksanaan dan apabila ada penolakan terkait voucher parkir, maka akan dikenakan sanksi hingga tindak tegas.
Di akhir Trio kembali menegaskan bahwa voucher parkir hanya berlaku di fasilitas parkir yang dikelola Pemkot Surabaya, seperti TJU dan tempat parkir resmi lainnya. Kebijakan ini tidak berlaku di area parkir milik usaha seperti kafe atau restoran yang masuk ke dalam kategori pajak parkir.
"Kafe bukan, kalau kafe kan merupakan pajak parkir. Ini khususnya di tepi jalan umum," pungkasnya.
(auh/dpe)











































