Saat melaksanakan ibadah haji dan umrah terdapat beberapa amalan yang wajib dikerjakan dalam rangkaiannya. Salah satu amalan yang dikerjakan saat melaksanakan ibadah Haji dan Umrah adalah tawaf.
Dilansir detikHikmah, dalam buku "Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII" karya H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, tawaf adalah ibadah dan cara melaksanakannya dengan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali.
Terdapat beberapa jenis tawaf yang bisa dilaksanakan saat sedang haji atau umrah. Jenis tawaf itu antara lain tawaf qudum, tawaf wada, tawaf tahalul, tawaf sunah, dan tawaf ifadah. Lalu, apa yang dimaksud dengan tawaf ifadah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Tawaf Ifadah?
Tawaf ifadah adalah ibadah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali, di mana posisi Ka'bah berada di sebelah kiri. Tawaf dikerjakan mulai dari Hajar Aswad, terus berkeliling hingga berakhir di Hajar Aswad.
Pelaksanaan tawaf ifadah adalah bagian dari rukun haji. Bila tidak melaksanakan tawaf ifadah, maka ibadah lainnya yang sudah dilakukan akan dihitung gugur.
Tawaf ini dilakukan sesudah melempar jumrah aqabah dan tahalul. Waktu utama untuk melaksanakan tawaf ifadah adalah 10 Dzulhijjah, dan sebaiknya dilaksanakan sebelum berakhir hari-hari tasyriq, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Syarat Tawaf Ifadah
Agar pelaksanaannya sah, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh jemaah sebelum melakukan tawaf ifadah. Syarat-syarat ini mencakup kesiapan fisik, kesucian diri, hingga ketentuan berpakaian sesuai aturan syariat Islam. Berikut syarat tawaf ifadah yang perlu diketahui.
- Jamaah diwajibkan melalui ihram terlebih dahulu sebelum melakukannya.
- Tawaf didahului dengan melaksanakan wukuf di Arafah. Berdasarkan kesepakatan ulama,
- jika seseorang sudah melakukan tawaf ifadah sebelum wukuf, maka tawaf tersebut harus diulang.
- Berniat untuk tawaf.
- Dilakukan dari tengah malam hari raya Idul Adha (malam 10 Dzulhijjah).
- Pastikan Ka'bah berada di sebelah kiri orang yang mengelilinginya.
- Memulai tawaf dari arah Hajar Aswad yang berada di salah satu pojok di luar Ka'bah.
Hukum Tawaf Ifadah
Hukum melaksanakan tawaf ifadah adalah fardu, sehingga wajib dikerjakan setiap jemaah haji yang telah memenuhi syarat dan ketentuan ibadah. Kewajiban ini juga sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 29 yang berbunyi:
Ψ«ΩΩ ΩΩ ΩΩΩΩΩΩΨΆΩΩΨ§Ϋ ΨͺΩΩΩΨ«ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩΩΩΩΩΩΨ§Ϋ ΩΩΨ°ΩΩΨ±ΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩΩΨ·ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ§Ϋ Ψ¨ΩΩ±ΩΩΨ¨ΩΩΩΨͺΩ Ω±ΩΩΨΉΩΨͺΩΩΩΩ
Arab Latin: SummalyaqαΈα»₯ tafaαΉ‘ahum walyα»₯fα»₯ nuΕΌα»₯rahum walyaαΉαΉawwafα»₯ bil-baitil-'atΔ«q.
Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah). (QS Al-Hajj: 29)
Tata Cara Tawaf Ifadah
Karena merupakan bagian dari rukun haji, maka tawaf ifadah wajib dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai tuntunan syariat Islam. Berikut tata cara menjalankan salah satu rukun haji ini.
- Tawaf ifadah dimulai dari Hajar Aswad diikuti dengan niat tawaf ifadah (tawaf rukun) di dalam hati.
- Setelah membaca niat, jemaah bisa langsung mengelilingi Ka'bah ke arah kanan dan posisi Ka'bah berada di sebelah kiri. Ka'bah dikelilingi sebanyak tujuh kali putaran. Tiga kali putaran dilakukan dengan berlari kecil dan empat kali putaran dengan berjalan biasa.
- Saat sampai di rukun Yamani, jemaah mengusap rukun itu. Namun jika tidak memungkinkan, jemaah dapat memberikan isyarat dengan mengangkat tangan ke arah rukun Yamani sambil mengucapkan "Bismillahi Allahu Akbar" sebanyak tiga kali.
- Mengelilingi Ka'bah dilanjutkan hingga Hajar Aswad dan dianjurkan mengusap Hajar Aswad setelah sampai. Namun jika tidak memungkinkan, jemaah dapat memberikan isyarat dan mengecup telapak tangan sambil mengucapkan "Bismillahi Allahu Akbar" sebanyak tiga kali.
Apakah Ada Sai Setelah Tawaf Ifadah?
Secara umum, hukum melaksanakan sai setelah tawaf ifadah sangat bergantung pada jenis haji. Sai adalah rukun yang dilakukan dengan berjalan atau berlari-lari kecil sebanyak tujuh kali putaran di antara bukit Shafa dan bukit Marwah. Berikut ketentuannya.
1. Haji Tamattu'
Jemaah wajib melaksanakan sai setelah tawaf ifadah. Hal ini karena sai yang dilakukan saat kedatangan merupakan bagian dari rukun umrah. Karena haji tamattu' memisahkan ibadah umrah dan haji, maka rukun sai untuk ibadah haji harus dilakukan kembali setelah tawaf ifadah.
2. Haji Ifrad dan Qiran
Tak wajib mengulangi sai setelah tawaf ifadah, apabila sudah melaksanakannya setelah tawaf qudum atau tawaf kedatangan. Dalam kedua jenis haji ini, sai cukup dilakukan satu kali sebagai salah satu rukun haji. Namun, jika saat tawaf qudum belum melaksanakan sai, maka sai menjadi wajib dilakukan setelah tawaf ifadah.
Setelah Tawaf Ifadah, Apakah Perlu Tahalul?
Tahalul atau mencukur atau memotong rambut perlu dan wajib dilakukan setelah rangkaian tawaf ifadah dan sai untuk menyempurnakan ibadah haji. Tahalul ini disebut sebagai tahalul tsani.
Begitu rambut dipotong, maka semua larangan ihram (termasuk larangan berhubungan suami-istri) menjadi boleh kembali atau berakhir sepenuhnya. Jemaah belum selesai melaksanakan rukun haji jika belum melakukan potong rambut setelah tawaf ifadah dan sai.
