Video pernyataan Amien Rais yang menyinggung kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memicu polemik. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai konten tersebut bermuatan fitnah hingga ujaran kebencian.
Amien Rais pun membela diri dengan dalih pernyataannya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komdigi: Konten Bermuatan Fitnah dan Ujaran Kebencian
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid angkat bicara terkait video yang diunggah Amien Rais di kanal YouTube miliknya. Pemerintah menilai narasi dalam video tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat," ujar Meutya dalam postingan Instagram @kemkomdigi, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Meutya, isi video tersebut masuk dalam kategori hoaks dan mengandung ujaran kebencian yang dapat memecah belah masyarakat.
"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," katanya.
"Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia mana pun," tambahnya.
Komdigi juga menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Pihak yang membuat maupun menyebarkan konten tersebut disebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan pantauan, video yang menjadi sorotan tersebut sudah tidak dapat diakses di kanal YouTube Amien Rais Official. Video berjudul "JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL" itu sebelumnya berdurasi sekitar delapan menit.
Pembelaan Amien Rais
Menanggapi pernyataan Komdigi, Amien Rais buka suara. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia.
"Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi, tidak diberangus," ujar Amien saat ditemui usai acara Munas Partai Ummat di Sleman, dilansir detikJogja, Minggu (3/5/2026).
Amien menilai perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam negara demokrasi, termasuk jika pandangan tersebut berseberangan dengan pemerintah.
"Nah, kemudian, yang namanya negara demokrasi, orang berpendapat itu boleh. Bertentangan dengan penguasa yang resmi, bertentangan dengan kelompok rakyat yang lain-lain itu. Tetapi apa, jadi point of conflict-nya itu, point of perbedaannya itu adalah yang bersangkutan dengan nasib bangsa," ujarnya.
Siap Hadapi Proses Hukum
Amien juga menyatakan kesiapannya jika persoalan ini berlanjut ke ranah hukum. Ia menegaskan pembuktian harus dilakukan secara terbuka di pengadilan.
"Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi," tegasnya.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
Simak Video "Video: Semarak Merdeka Run Hari Ini, Diikuti Lebih dari 12 Ribu Pelari"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)
