Ribuan buruh dari berbagai elemen di Sidoarjo, Jawa Timur menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 pada Jumat (1/5/2026). Massa aksi dari titik kumpul di Jalan Cokrobegoro Sidoarjo, bergerak ke Surabaya.
Mereka diperkirakan berasal dari wilayah ring 1 seperti Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, serta daerah lain, seperti Jember.
Aksi yang digelar elemen serikat pekerja, termasuk Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama aliansi buruh lainnya, dipusatkan di Sidoarjo, selanjutnya bergerak ke Kota Surabaya, yakni Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jawa Timur, dan Kantor DPRD Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Kabupaten Sidoarjo Agus Supriyanto mengatakan jumlah massa dari FSPMI sendiri diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang. Jika digabung dengan aliansi buruh lainnya, jumlah peserta aksi bisa mencapai 3.000 orang.
"Ada dua kelompok tuntutan yang kami bawa dalam aksi May Day tahun ini, yaitu tuntutan nasional dan tuntutan lokal," ujar Agus kepada detikJatim di Alun-alun Sidoarjo, Jumat (1/5/2026).
Untuk tuntutan nasional, buruh mendorong pemerintah pusat melakukan sejumlah revisi kebijakan yang dinilai merugikan pekerja. Salah satunya meminta Gubernur Jawa Timur merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) agar merevisi sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang dianggap bertentangan dengan undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, buruh juga menuntut perubahan kebijakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, khususnya terkait batas penghasilan tidak kena pajak yang diusulkan naik menjadi Rp 10 juta.
"Terkait PPh 21, kami mendorong agar pendapatan hingga Rp 10 juta tidak dikenakan pajak. Ini penting untuk menjaga daya beli buruh," jelasnya.
Sementara untuk tuntutan lokal, buruh menagih komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah disepakati pada May Day 2025. Di antaranya adalah percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang jaminan pesangon. Selain itu, buruh juga mengusulkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin 150 cc ke bawah.
"Ada juga tuntutan lokal seperti segera disahkannya Perda Jaminan Pesangon serta pembebasan pajak kendaraan roda dua untuk buruh," tambah Agus.
Aksi ini juga merupakan bentuk penagihan janji politik yang tertuang dalam komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan serikat pekerja pada 1 Mei 2025.
Meski melibatkan ribuan massa, buruh memastikan aksi akan berlangsung tertib dan damai sesuai dengan pemberitahuan resmi yang telah disampaikan kepada Polda Jawa Timur.
"Kami pastikan aksi berjalan damai, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
