Nama Yogi Susilo Wicaksono (40) belakangan ini menjadi perbincangan hangat di medsos karena merasa diperlakukan tak adil. Ya, guru kelas 1 SDN Jipurapah 2, Plandaan, Jombang ini dipecat berdasarkan data absensi yang tidak valid. Guru berstatus PNS ini juga dipaksa mengajar di sekolah terpencil dalam kondisi cedera serius.
Yogi mengabdi sebagai guru sejak 2007 silam. Awalnya ia mengajar di SDN Pojok Klitih 2, Kecamatan Plandaan. Bapak 2 anak ini diangkat menjadi PNS Pemkab Jombang tahun 2010 dan ditugaskan mengajar di SDN Jipurapah 2. Masalah kesehatan pun menghampirinya sekitar 6 tahun kemudian.
Tahun 2016, Yogi mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cedera tulang belakang atau saraf terjepit. Menurut dokter, ia menderita penyempitan tulang belakang nomor 4, 5 dan 6. Cedera ini tidak bisa disembuhkan 100%. Ia harus menghindari faktor pemicu, seperti perjalanan jauh dengan medan berat dan duduk terlalu lama untuk mencegah kambuh.
"Saat itu, saya sempat tidak bisa berjalan. Akhirnya tahun 2019 saya dimutasi ke SDN Karang Mojo 2 (di Kecamatan Plandaan)," kata Yogi kepada wartawan di rumahnya, Desa Tanggungkramat, Ploso, Jombang, Kamis (30/4/2026).
Namun, kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang yang memihak Yogi, berakhir tahun 2023. Sebab guru kelas 1 SD ini kembali ditugaskan di SDN Jipurapah 2 yang lokasinya terpecil dan jauh dari rumahnya. Saat itu, ia ditunjuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah tersebut.
Dari rumahnya ke SDN Jipurapah 2 memakan waktu tempuh sekitar 1,5 jam. Belum lagi jalurnya berupa jalan berbatu dan naik turun bukit. Setiap harinya, Yogi harus berangkat pukul 05.30 WIB agar sampai sekolah sebelum pukul 07.00 WIB. Penugasan ini memberatkan lantaran cedera tulang punggungnya.
Meski begitu, Yogi tetap menjalankan tugas tersebut. Sebab ia dijanjikan tidak akan lama berdinas di SDN Jipurapah 2. Yaitu sampai ada kepala sekolah definitif. Ternyata janji dari atasannya itu sebatas angin surga. Ia tetap ditugaskan mengajar di sekolah tersebut meskipun sudah ada kepala sekolah yang baru.
"Pada Juli 2024 saraf terjepit saya kambuh, tidak bisa jalan, kaki belakang memar kehitaman. Sehingga saya jarang masuk kerja. Februari 2025 saya dipanggil oleh dinas (Disdikbud Jombang) karena tidak masuk kerja, saya akui kalau saya tidak masuk karena sakit. Saya berulang kali minta mutasi, tapi tidak dikabulkan," terangnya.
Akhir Juni 2025, Yogi kembali dipanggil Kepala Disdikbud Jombang karena masalah yang sama. Ketika itu, ia menyatakan siap disanksi penurunan pangkat selama 1 atau 2 tahun asalkan dimutasi ke sekolah yang lebih dekat dari rumahnya. Ia mengaku menunjukkan bukti rekam medis supaya alasan sakitnya tidak dianggap mengada-ada.
"Kalau saya tidak masuk kerja, pasti ada surat dokter. Saya tunjukkan surat dokter. Dia (Kepala Disdikbud Jombang) janji akan mengusahakan mutasi. Sedangkan rekan-rekan sesama guru sering tidak masuk kerja dibiarkan, 5 hari kerja, masuk cuma 2 hari, tapi saya diam saja, saya biarkan, yang penting saya masuk," ungkapnya.
(auh/abq)