Curhat PNS Guru Terzalimi di Jombang, Dipecat gegara Data Absensi Tak Valid

Curhat PNS Guru Terzalimi di Jombang, Dipecat gegara Data Absensi Tak Valid

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 30 Apr 2026 20:40 WIB
Yogi Susilo Wicaksono (40), guru pns Jombang yang dipecat
Yogi Susilo Wicaksono (40), guru pns Jombang yang dipecat (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Nama Yogi Susilo Wicaksono (40) belakangan ini menjadi perbincangan hangat di medsos karena merasa diperlakukan tak adil. Ya, guru kelas 1 SDN Jipurapah 2, Plandaan, Jombang ini dipecat berdasarkan data absensi yang tidak valid. Guru berstatus PNS ini juga dipaksa mengajar di sekolah terpencil dalam kondisi cedera serius.

Yogi mengabdi sebagai guru sejak 2007 silam. Awalnya ia mengajar di SDN Pojok Klitih 2, Kecamatan Plandaan. Bapak 2 anak ini diangkat menjadi PNS Pemkab Jombang tahun 2010 dan ditugaskan mengajar di SDN Jipurapah 2. Masalah kesehatan pun menghampirinya sekitar 6 tahun kemudian.

Tahun 2016, Yogi mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cedera tulang belakang atau saraf terjepit. Menurut dokter, ia menderita penyempitan tulang belakang nomor 4, 5 dan 6. Cedera ini tidak bisa disembuhkan 100%. Ia harus menghindari faktor pemicu, seperti perjalanan jauh dengan medan berat dan duduk terlalu lama untuk mencegah kambuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu, saya sempat tidak bisa berjalan. Akhirnya tahun 2019 saya dimutasi ke SDN Karang Mojo 2 (di Kecamatan Plandaan)," kata Yogi kepada wartawan di rumahnya, Desa Tanggungkramat, Ploso, Jombang, Kamis (30/4/2026).

Namun, kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang yang memihak Yogi, berakhir tahun 2023. Sebab guru kelas 1 SD ini kembali ditugaskan di SDN Jipurapah 2 yang lokasinya terpecil dan jauh dari rumahnya. Saat itu, ia ditunjuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

Dari rumahnya ke SDN Jipurapah 2 memakan waktu tempuh sekitar 1,5 jam. Belum lagi jalurnya berupa jalan berbatu dan naik turun bukit. Setiap harinya, Yogi harus berangkat pukul 05.30 WIB agar sampai sekolah sebelum pukul 07.00 WIB. Penugasan ini memberatkan lantaran cedera tulang punggungnya.

Meski begitu, Yogi tetap menjalankan tugas tersebut. Sebab ia dijanjikan tidak akan lama berdinas di SDN Jipurapah 2. Yaitu sampai ada kepala sekolah definitif. Ternyata janji dari atasannya itu sebatas angin surga. Ia tetap ditugaskan mengajar di sekolah tersebut meskipun sudah ada kepala sekolah yang baru.

"Pada Juli 2024 saraf terjepit saya kambuh, tidak bisa jalan, kaki belakang memar kehitaman. Sehingga saya jarang masuk kerja. Februari 2025 saya dipanggil oleh dinas (Disdikbud Jombang) karena tidak masuk kerja, saya akui kalau saya tidak masuk karena sakit. Saya berulang kali minta mutasi, tapi tidak dikabulkan," terangnya.

Akhir Juni 2025, Yogi kembali dipanggil Kepala Disdikbud Jombang karena masalah yang sama. Ketika itu, ia menyatakan siap disanksi penurunan pangkat selama 1 atau 2 tahun asalkan dimutasi ke sekolah yang lebih dekat dari rumahnya. Ia mengaku menunjukkan bukti rekam medis supaya alasan sakitnya tidak dianggap mengada-ada.

"Kalau saya tidak masuk kerja, pasti ada surat dokter. Saya tunjukkan surat dokter. Dia (Kepala Disdikbud Jombang) janji akan mengusahakan mutasi. Sedangkan rekan-rekan sesama guru sering tidak masuk kerja dibiarkan, 5 hari kerja, masuk cuma 2 hari, tapi saya diam saja, saya biarkan, yang penting saya masuk," ungkapnya.

Alih-alih dimutasi ke sekolah yang lebih dekat dari rumahnya, Yogi justru dijatuhi sanksi disiplin sedang oleh Disdikbud Jombang pada 22 Juni 2025. Yaitu berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sehingga sejak Juli 2025 ia memaksakan dirinya rajin mengajar di SDN Jipurapah 2. Ia juga rajin mengirim video ke Disdikbud dan BKPSDM Jombang sebagai bukti dirinya disiplin bekerja.

Hanya saja sejak rajin mengajar itu, Yogi enggan mengisi buku absensi manual di SDN Jipurapah 2. Karena ia merasa diperlakukan tidak adil dan mengalami diskriminasi di sekolah tersebut. Meskipun tidak pernah mengisi absensi, bapak 2 anak ini menegaskan kalau dirinya rajin mengajar. Ia tak menyangka aksi protesnya ini bakal berbuntut panjang.

"Saya tidak mau mengisi itu karena tidak sesuai. Guru yang lain tidak masuk, ditulis masuk, yang lain melanggar kok dibiarkan. Ini kan tidak adil, saya merasa didiskriminasi," jelasnya.

Pergantian tahun pun tiba, Yogi kembali dipanggil Disdikbud Jombang pada Januari 2026. Kali ini, ia menjalani pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP karena dianggap sering tidak masuk kerja. Saat itu, ia bersikukuh rajin mengajar di SDN Jipurapah 2. Ia mengaku telah menunjukkan bukti-bukti dan saksi-saksi kepada tim pemeriksa.

Berikutnya, Yogi diperiksa di BKPSDM Jombang pada Maret 2026. Lagi-lagi ia menunjukkan bukti-bukti terkait kinerjanya di SDN Jipurapah 2. Termasuk bukti kalau dirinya sudah sering kali mengajukan mutasi ke sekolah yang lebih dekat dari rumahnya. Kemudian ia menceritakan diskriminasi yang terjadi di sekolah tersebut.

"Saya ceritakan pula kalau saya dibuat tidak kerasan. Saat siang saya masih mengajar, tiba-tiba siswa saya dipulangkan sehingga saya menjadi bahan tertawaan katanya saya bisa menghilang. Padahal saat itu saya di kelas," ujarnya.

Pengabdian Yogi sebagai guru pun diakhiri pada 18 April 2026. Bupati Jombang, Warsubi menjatuhkan sanksi disiplin berat kepadanya melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 800.1.6.2/230/415.01/2026. Ia dihukum pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sanksi disiplin berat terhadap Yogi sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (2) huruf d angka 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi ini juga berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18906/R-AK.02.03/SD/F.II1/2026 tanggal 9 April 2026.

Dalam SK Bupati Jombang tersebut, Yogi dipecat karena terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 181 hari kerja secara kumulatif sejak 2 Januari sampai 31 Desember 2025. Sehingga ia dinilai melanggar ketentuan Bab II Kewajiban dan Larangan pada Pasal 3 huruf d, huruf e, dan huruf f, serta Pasal 4 huruf c dan huruf f, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

"Kalau menurut saya tidak adil. Disdikbud sebagai orang tua kami seharusnya memikirkan bagaimana yang terbaik untuk anaknya. Ketika disanksi disiplin 22 Juni 2025, seharusnya saya sudah dimutasi karena kesehatan saya. Saya konsultasi dulu dengan keluarga dan teman-teman. Sepertinya insyaallah saya mau banding ke BPASN. Kalau gagal, lanjut ke PTUN," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads