Kronologi KA Dhoho Hantam Dump Truk Mogok di Perlintasan Blitar

Kronologi KA Dhoho Hantam Dump Truk Mogok di Perlintasan Blitar

Mira Rachmalia - detikJatim
Rabu, 29 Apr 2026 12:15 WIB
KA Dhoho menabrak truk yang mogok di perlintasan sebidang
KA Dhoho menabrak truk yang mogok di perlintasan sebidang (Foto: Humas KAI Daop 7 Madiun)
Blitar -

KAI Daop 7 mengungkapkan kronologi kecelakaan yang melibatkan truk dengan kereta di Blitar pada Selasa (28/4) pukul 21.35 WIB. Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari menjelaskan kereta yang terlibat merupakan kereta relasi Kertosono-Malang dan berlangsung di perlintasan resmi terjaga antara Stasiun Blitar-Garum.

Menurutnya, kejadian bermula saat perangkat peringatan di perlintasan telah aktif, ditandai dengan sirene yang berbunyi sebagai tanda akan adanya perjalanan kereta api yang melintas.

"Pada saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas. Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok dengan posisi tidak preipal dengan jalur kereta api, sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api," ujar Tohari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, petugas penjaga perlintasan telah berupaya maksimal menghentikan laju kereta api dengan membawa semboyan 3. Namun, karena jarak kereta yang sudah terlalu dekat, KA 408 tidak dapat berhenti sehingga insiden tidak dapat dihindari.

"Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA 408 mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug kran, sehingga kereta sempat berhenti di lokasi kejadian. Masinis dan asisten masinis dilaporkan dalam kondisi selamat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Truk berhasil dievakuasi pada pada pukul 22.00 WIB sehingga jalur kembali dapat dilalui. Sementara lokomotif berhasil diperbaiki pada 22.35 WIB dan berjalan mundur ke Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 km/jam.

Ia menuturkan, kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

"Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal," tegasnya.

KAI kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar:

1. Tidak melintas saat sirene sudah berbunyi atau palang pintu mulai ditutup;
2. Memastikan kondisi kendaraan prima sebelum melintas;
3. Tidak berhenti di area perlintasan; dan
4. Selalu mendahulukan perjalanan kereta api.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads