KAI Batalkan Perjalanan KA Arjuno Ekspres Relasi Malang-Surabaya 29 April

KAI Batalkan Perjalanan KA Arjuno Ekspres Relasi Malang-Surabaya 29 April

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 28 Apr 2026 21:51 WIB
Situasi saat penumpang kereta api berada di Stasiun Malang
Stasiun Malang (Foto: Dokumen KAI)
Malang -

Daop 8 Surabaya membatalkan perjalanan KA 66F/65F Arjuno Ekspres relasi Malang-Surabaya untuk jadwal keberangkatan 29 April.2026. Pembatalan karena penyesuaian operasional.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan akibat pembatalan satu perjalanan kereta api yang dijadwalkan berangkat pada Rabu (29/4/2026) dari Stasiun Malang itu.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas pembatalan perjalanan KA Arjuno Ekspres pada 29 April 2026," ujar Mahendro kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahendro mengatakan, pihaknya memahami dampak pembatalan tersebut terhadap rencana perjalanan para penumpang.

ADVERTISEMENT

Mahendro mengaku, penyesuaian operasional ini dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan sebagai prioritas utama. KAI memastikan seluruh hak pelanggan tetap terpenuhi melalui kebijakan pengembalian bea secara penuh

"Pembatalan ini merupakan bagian dari penyesuaian operasional yang dilakukan dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan keandalan layanan sebagai prioritas utama," bebernya.

KAI mencatat terdapat 349 pelanggan yang terdampak pembatalan perjalanan KA di Stasiun Malang. Hingga saat ini, sebanyak 95 tiket telah dilakukan proses pembatalan dan pengembalian bea oleh pelanggan.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen pelayanan, KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea (refund) sebesar 100 persen di luar bea pesan bagi pelanggan terdampak, dengan sejumlah ketentuan.

Pertama berlaku untuk pelanggan dengan jadwal keberangkatan pada periode terdampak. Berikutnya, diperuntukkan bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat penyesuaian operasional.

Pengembalian dana dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun online atau melalui transfer bank jika diajukan melalui Contact Center 121 (021-121).

"Batas waktu pengajuan pembatalan tiket maksimal 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket," tuturnya.

Selain pengembalian bea, pelanggan juga diberikan opsi untuk melakukan penjadwalan ulang perjalanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KAI Daop 8 Surabaya mengimbau pelanggan yang belum melakukan pembatalan untuk segera mengajukan refund atau penjadwalan ulang melalui kanal resmi yang tersedia.

KAI juga memastikan kesiapan petugas di stasiun untuk memberikan layanan informasi serta membantu proses pengembalian tiket maupun penjadwalan ulang bagi pelanggan yang terdampak.

"KAI berkomitmen untuk terus mengutamakan keselamatan perjalanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan," tutup Mahendro.




(mua/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads