4 KA dari Daop 8 Surabaya Dibatalkan Imbas Laka Argo Bromo Vs KRL

4 KA dari Daop 8 Surabaya Dibatalkan Imbas Laka Argo Bromo Vs KRL

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 28 Apr 2026 14:45 WIB
Kereta api
Kereta Api (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Surabaya -

Jumlah KA wilayah Daop 8 Surabaha yang dibatalkan imbas kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi, bertambah. Sebelumnya tiga KA, kini bertambah menjadi empat KA yang dibatalkan.

KAI Daerah Operasi 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan akibat pembatalan empat perjalanan kereta api.

"Hari ini, update pukul 10.00 WIB, sebanyak 588 pelanggan di wilayah Daop 8 Surabaya terdampak atas kebijakan tersebut," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono, Selasa (28/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahendro mengatakan, pembatalan ini merupakan langkah penyesuaian operasional sebagai dampak dari insiden yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, wilayah Daerah Operasi 1 Jakarta. Keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan perjalanan sebagai prioritas utama.

Adapun empat perjalanan kereta api yang dibatalkan di wilayah Daop 8 Surabaya meliputi: KA 163A Gumarang relasi Surabaya Pasarturi-Pasarsenen, KA 94-91 Jayabaya relasi Malang-Pasarsenen, KA 29F Argo Anjasmoro relasi Surabaya Pasarturi-Gambir, dan KA 3B Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi-Gambir.

ADVERTISEMENT

Selain pembatalan, KAI juga melakukan penyesuaian rangkaian pada KA 1B Argo Bromo Anggrek, dari rangkaian Stainless Steel (SS) New Generation dan Compartment Suites menjadi rangkaian SS dan Luxury.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas pembatalan empat perjalanan kereta api ini. Keputusan ini kami ambil dengan mempertimbangkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama. KAI memastikan seluruh hak pelanggan tetap terpenuhi melalui kebijakan pengembalian bea secara penuh," ujarnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea (refund) sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan terdampak, dengan ketentuan:

1. Berlaku untuk pelanggan dengan jadwal keberangkatan tanggal 27-28 April 2026.
2. Diperuntukkan bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan kereta api.
3. Pengembalian dana dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun online atau melalui transfer bank jika diajukan melalui Contact Center 121 (021-121).
4. Batas waktu pengajuan pembatalan tiket maksimal 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads