Warga Giripurno Kota Batu Gugat Al-Hikmah Soal Polemik Sumber Air

Warga Giripurno Kota Batu Gugat Al-Hikmah Soal Polemik Sumber Air

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 28 Apr 2026 23:30 WIB
Warga pasang spanduk gugatan ke Yayasan Pendidikan Islam Al-Hikmah
Warga pasang spanduk gugatan ke Yayasan Pendidikan Islam Al-Hikmah. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Batu -

Warga Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, melakukan aksi turun ke jalan. Mereka menuntut kejelasan realisasi hasil kesepakatan dari persoalan sumber mata air dengan pihak Yayasan Pendidikan Islam Al-Hikmah.

Dalam aksi Selasa (28/4/2026), warga mendatangi kantor Desa Giripurno, kantor Kecamatan Bumiaji dan Yayasan Al-Hikmah. Mereka datang melakukan orasi dan memasang spanduk berisikan 14 poin kesepakatan. Mereka menuntut agar kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani Wali Kota Batu Nurochman tersebut segera direalisasikan.

"Pada 31 Desember 2025 lalu kan sudah disepakati terkait 14 poin, 14 poin yang sudah ditandatangani Wali Kota Batu Cak Nurochman. Dan deadline-nya 3 bulan untuk realisasi," ungkap perwakilan masa aksi, Ali Wibowo pada Selasa (28/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 14 poin kesepakatan yang tertera di baner:
1. Al-Hikmah akan membuka akses jalan menuju sumber air yang merupakan fasilitas umum dengan membongkar tembok penutup jalan dan irigasi yang menghubungkan antara sumber air Samin dan kali Sabrang Bendo. Selanjutnya mengembalikan bentuk dan fungsi irigasi sesuai fungsi dan bentuk awal serta sesuai dokumen kepemilikan tanah dan letter C desa.
2. Al-Hikmah akan membangun tembok atau pagar pembatas antara area Al-Hikmah dan area Fasum jalan dan irigasi sesuai dokumen kepemilikan letter C desa.
3. Pekerjaan pada point 1 (satu) dan 2 (dua) akan dilaksanakan oleh Al-Hikmah paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak berita acara ini ditandatangani dengan pengawasan dan pendampingan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Pemerintah desa dan perwakilan masyarakat Desa Giripurno yaitu: Robiyan, Darsono, Muslikin H, Suwito, Ali Wibowo.
4. Al-Hikmah akan mengembalikan sumber air Demun seperti sediakala sesuai dengan dokumen kepemilikan tanah dan letter C desa.
5. Al-Hikmah akan mengembalikan jalan makadam dari tanah Pak Pangkat menuju Pak Rubai sesuai dokumen kepemilikan dan letter C desa.
6. Al-Hikmah akan mengembalikan sumber air Abdul Salam sesuai dokumen kepemilikan dan letter C desa.
7. Pekerjaan pada Point 4 (empat) akan dilaksanakan oleh Al-Hikmah paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak berita acara ini ditandatangani dengan pengawasan dan pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Pemerintah desa dan perwakilan masyarakat desa Giripurno yaitu: Robiyan, Darsono, Muslikin H, Suwito, Ali Wibowo.
8. Al-Hikmah akan menggunakan 1 sumur bor dan menutup 2 sumur bor serta 1 sumur galian setelah berita acara ini ditandatangani, kemudian menutup semua sumur bor dan sumur galian setelah mendapatkan sumber/aliran air pengganti untuk kepentingan air minum dan sanitasi dengan dibantu masyarakat dan pemerintah setempat.
9. Adapun batas waktu penyediaan air pengganti paling lama selama 6 bulan, dan jika setelah 6 bulan belum mendapatkan air pengganti dari sumur bor dan sumur galian yang ditutup maka akan dicarikan alternatif lain oleh Al-Hikmah bersama masyarakat dan pemerintah desa Giripurno, setelah mendapatkan air pengganti semua sumur yang ada dalam kawasan Al-Hikmah harus ditutup.
10. Al-Hikmah akan mendukung pelestarian sumber air Rebun untuk tidak membuat bangunan sejauh 200 meter dari titik sumber air serta mendukung sumber air Rebun untuk kegiatan eko wisata dan kegiatan budaya masyarakat bekerja sama dengan pemerintah desa Giripurno dan pembinaan oleh Dinas Pariwisata Kota Batu.
11. Al-Hikmah akan melakukan kajian penempatan septic tank yang diduga bisa mencemari sumber air Samin dan Demun dengan pendampingan dari DLH Kota Batu.
12. Al-Hikmah akan mengembalikan bentuk dan fungsi sungai kering (barongan) yang berada disisi utara diatas sumber Samin dan Demun seperti semula sehingga dapat berfungsi sebagaimana sebelumnya sesuai dokumen kepemilikan tanah dan letter C desa.
13. Al-Hikmah akan melakukan reboisasi di lahan-lahan tertentu, membuat sumur resapan dan yang mendukung perawatan sumber air dan ekosistem.
14. Al-Hikmah akan segera memproses dan melengkapi kewajiban perijinan dan Amdal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Ali menegaskan bahwa aksi ini dilakukan karena 14 poin kesepakatan tersebut belum ada satupun yang terealisasi meski tenggat waktu sudah terlewati. Hal itu, membuat warga menilai kesepakatan yang dibuat sebelumnya hanya janji manis belaka.

"Sudah kami tunggu 3 bulan lebih, tapi tidak ada realisasi sama sekali. Sehingga sesuai janji kita, kita akan mengadakan demo. Demo pada hari ini terkait gugatan 14 poin yang sama sekali belum terealisasi," tegas Ali.

Salah satu poin krusial dalam 14 tuntutan tersebut adalah akses terhadap sumber mata air yang berada di kawasan Yayasan Al-Hikmah. Ali menyebut, hingga saat ini pintu sumber mata air tersebut masih tertutup dan dikuasai pihak yayasan.

Padahal, sesuai kesepakatan awal, warga menuntut pembukaan akses jalan menuju mata air tersebut. Menurut warga, saat ini lokasi sumber mata air telah tertutup pagar beton milik yayasan.

"Deadline-nya tiga bulan untuk realisasi terkait salah satunya pembangunan, pembukaan pintu sumber mata air yang sudah ditutup atau dikuasai oleh Al-Hikmah. Kita ingin anak cucu kita mengetahui ada sumber mata air di dalam, agar warga merasa aman dan nyaman ke depannya," kata Ali.

Warga juga menyoroti peran Camat Bumiaji sebagai narahubung dalam polemik ini. Ali mengingatkan kembali janji yang pernah terlontar terkait pertaruhan jabatan jika persoalan ini tidak kunjung rampung dalam kurun waktu tiga bulan.

Terkait komunikasi dengan pihak yayasan, Ali mengaku sempat ada pertemuan pada 6 April lalu. Namun, warga memilih tidak sepakat karena mereka tetap berpegang teguh pada perjanjian awal yang ditandatangani bersama Wali Kota Batu.

"Terakhir tanggal 6 April ada pembahasan kesepakatan, tapi kita tidak bersepakat. Karena kesepakatan terakhir itu bersama Wali Kota Batu, selanjutnya sudah tidak ada kesepakatan lagi," imbuhnya.

Warga Giripurno mengancam akan menggelar aksi massa dengan jumlah yang lebih besar jika Pemerintah Kota Batu dan pihak yayasan tidak segera memberikan tindakan nyata. Mereka mendesak agar 14 poin yang disepakati segera diwujudkan demi kondusivitas warga.

"Jika tidak ada tindak lanjut, kita akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Saya sampaikan kepada Pemerintah Kota Batu untuk segera menindaklanjuti agenda 14 poin ini," tandasnya.

Polemik ini bermula dari keresahan warga Dusun Sabrang Bendo yang merasakan penurunan debit air di Sumber Samin dan Sumber Demun pada tahun 2025. Menurunya debit air ini diduga kuat karena aktivitas sumur bor milik Yayasan Al-Hikmah.

Dugaan itu diperkuat dengan lokasi beberapa sumur bor Al-Hikmah yang berada dekat dengan sumber mata air. Dimana lokasi sumur bor diperkirakan kurang dari 200 meter dari sumber mata air.

Polemik tersebut melalui beberapa kali pertemuan mediasi yang turut melibatkan DPRD Kota Batu dan Pemerintah Kota Batu. Dari proses panjang yang telah dilalui, lahir kesepakatan antara kedua belah pihak yang ternyata sampai saat ini belum terealisasi.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads