Pemkab Jember Hapus Denda Pajak Daerah hingga Akhir Juni 2026

Yakub Mulyono - detikJatim
Senin, 27 Apr 2026 20:20 WIB
Bupati Jember Muhammad Fawait (Foto: Istimewa)
Jember -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi menghapus sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak daerah. Kebijakan pemutihan denda ini berlaku hingga 30 Juni 2026 mendatang.

Langkah ini diambil untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak (WP) di Jember yang selama ini menunggak atau terlambat membayar kewajibannya.

Bupati Jember Muhammad Fawait, atau yang akrab disapa Gus Fawait, menjelaskan bahwa penghapusan tersebut hanya berlaku untuk denda. Sementara untuk pokok pajak tetap wajib dibayarkan.

"Bukan pajaknya yang dihapus ya, tapi dendanya," katanya, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak bukan karena unsur kesengajaan. Melainkan karena kelalaian atau faktor teknis lainnya.

"Ada wajib pajak yang kadang-kadang tidak sengaja terlambat, bukan tidak mau membayar pajak tapi tidak sengaja terlambat," ujarnya.

Pria yang karib disapa Gus Fawait itu mengimbau warga yang masih memiliki tunggakan lama untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum batas waktu berakhir.

"Yang terlambat membayar pajak yang itu menjadi kewenangan dari pemerintah Kabupaten Jember, kami hapus dendanya sampai tanggal 30 Juni tahun 2026," paparnya.

Melalui kebijakan ini, kata dia, Pemkab Jember berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak meningkat. Sehingga pendapatan daerah juga ikut terdongkrak tanpa harus memberikan beban tambahan bagi warga.

"Kami berkomitmen dengan adanya penghapusan ini, insyaallah akan mendorong warga Jember untuk lebih taat membayar pajak dan tidak dibebani oleh denda keterlambatan," tandasnya.

Penghapusan denda berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Termasuk pajak makanan dan minuman, hotel, parkir, kesenian, reklame, air tanah, mineral bukan logam, dan batuan.



Simak Video "Tak Semua Bisa Datang ke Rumah Sakit, Jember Hadir lewat Program Home Care"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork