Di tengah keberangkatan jemaah haji ke tanah suci, pemahaman tentang rukun, wajib, dan sunah haji menjadi hal yang penting. Ketiganya memiliki posisi serta konsekuensi berbeda dalam pelaksanaan ibadah, mulai dari yang menentukan sah atau tidaknya haji, hingga amalan pelengkap yang bernilai pahala.
Tak hanya bagi jemaah, pengetahuan ini juga penting bagi masyarakat umum agar tidak keliru memahami rangkaian ibadah haji. Dengan memahami perbedaannya, setiap muslim dapat mengetahui mana amalan yang harus dipenuhi, dan mana yang bersifat penyempurna dalam ibadah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pahami Rukun Haji agar Ibadah Sah |
Apa Bedanya Rukun, Wajib, dan Sunah Haji?
Dalam "Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah" yang ditulis Ahmad Sarwat, rukun haji adalah semua unsur yang tanpanya ibadah haji tidak sah atau batal, baik ditinggalkan dengan sengaja maupun tidak. Jika salah satu rukun tidak dikerjakan, ibadah hajinya rusak dan tidak dianggap sah.
Sementara wajib haji adalah kewajiban yang harus dilaksanakan jemaah haji. Jika ditinggalkan tanpa uzur syar'i, maka ia berdosa, tetapi ibadah hajinya tetap sah. Namun, ia wajib mengganti kewajiban yang ditinggalkan dengan dam (denda, biasanya berupa penyembelihan hewan).
Jika seseorang meninggalkan salah satu rukun haji, entah dengan sengaja atau tanpa sengaja, maka hajinya rusak dan tidak sah. Namun, jika yang ditinggalkan hanya amalan wajib haji, maka hajinya tetap sah, meskipun jemaah tersebut berdosa bila meninggalkannya tanpa alasan syar'i.
Berbeda lagi, jika seseorang memiliki uzur syar'i yang menghalangi pelaksanaan wajib haji, maka hajinya tetap sah dan tidak berdosa, meski tetap ada konsekuensi membayar dam atau denda.
Sehingga dapat disimpulkan, perbedaan mendasar antara rukun dan wajib terletak pada kesahihan haji. Jika ada satu rukun yang tidak dikerjakan, hajinya tidak sah. Sementara amalan wajib, jika tidak dilakukan, tidak merusak keabsahan haji, tetapi hanya berakibat dosa dan kewajiban membayar dam.
Berbeda dengan rukun dan wajib, sunah haji merupakan amalan yang dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah haji. Sunah haji tidak bersifat mengikat dan tidak wajib dikerjakan. Jemaah yang melaksanakannya memperoleh pahala tambahan, sementara yang meninggalkannya tidak berdosa serta tidak dikenai denda atau dam.
Apa Saja Rukun, Wajib, dan Sunah Haji?
Memahami rukun, wajib, dan sunah haji menjadi hal penting bagi setiap calon jemaah agar ibadah yang dijalankan sah sekaligus sempurna. K Berikut penjelasan lengkap beserta daftar amalan yang termasuk dalam rukun, wajib, dan sunah haji.
1. Rukun Haji
Penting bagi setiap muslim yang berangkat haji untuk memahami amalan yang termasuk dalam rukun haji. Sebab, ibadah haji menjadi tidak sah jika melewatkan rukun haji. Berikut rukun haji menurut mazhab Syafi'i yang dinukil dari kitab "Fiqh Al-'Ibadat" karya Syaikh Alauddin Za'tari.
- Ihram
- Wukuf di Arafah
- Tawaf ifadhah
- Sai antara bukit Shafa dan Marwah
- Tahalul atau mencukur rambut
- Tertib
2. Wajib Haji
Sejumlah amalan dalam ibadah haji juga masuk kategori wajib haji yang harus dilaksanakan. Meski tidak menentukan sah atau tidaknya haji, meninggalkan wajib haji akan berkonsekuensi pada kewajiban membayar dam. Berikut daftar wajib haji yang dirujuk dari buku "Fiqh Al-'Ibadat".
- Ihram dari Miqat
- Mabit di Muzdalifah
- Melempar jumrah aqabah
- Melempar tiga jumrah pada hari tasyrik
- Mabit di Mina
- Tawaf wada
- Menjauhi hal-hal yang diharamkan selama ihram
3. Sunah Haji
Amalan sunah haji berfungsi menyempurnakan ibadah. Meski tidak berdampak pada keabsahan haji, mengerjakan sunah akan menambah pahala bagi jemaah. Melansir NU Online, terdapat perbedaan pendapat mengenai jumlah sunah haji.
Syekh Abu Syuja dari mazhab Syafi'i menyebut ada tujuh sunah haji berikut.
- Ifrad
- Membaca talbiyah
- Tawaf qudum
- Mabit di Muzdalifah
- Salat sunah tawaf
- Mabit di Mina
- Tawaf wada
Namun demikian, pembagian tersebut kemudian mendapat catatan dari ulama Syafi'iyah setelahnya. KH Afifuddin Muhajir menjelaskan bahwa sebagian amalan yang disebut sebagai sunah dalam pendapat Abu Syuja, dalam pandangan yang lebih kuat justru termasuk kategori wajib haji.
Di antaranya adalah mabit di Muzdalifah, mabit di Mina pada malam-malam hari Tasyrik, serta tawaf wada, yang menurut pendapat muktamad dalam mazhab Syafi'i tergolong wajib haji. Sehingga sunah haji berkurang menjadi berikut.
- Ifrad
- Membaca talbiyah
- Tawaf qudum
- Salat sunah tawaf
(irb/hil)
