Ribuan driver ojek online (ojol) dari berbagai daerah di Jawa Timur bakal turun ke jalan dalam aksi damai pada Selasa (28/4). Pengguna jalan dapat mewaspadai potensi kemacetan yang timbul akibat aksi tersebut.
Aksi ini digelar oleh Aliansi DOBRAK (Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal). Massa akan mulai bergerak sejak pagi dari Bundaran Waru, tepatnya sekitar City of Tomorrow (CITO) Mal menuju Kantor DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura Surabaya.
"Hari Selasa 28 April 2026 kami dari Aliansi DOBRAK akan melakukan aksi damai mulai jam 08.00 WIB di CITO Jalan Ahmad Yani," ujar Humas DOBRAK, David Walalangi saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (27/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, massa diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang yang merupakan perwakilan driver online se-Jawa Timur.
"Selasa Subuh yang dari luar Kota Surabaya mulai memasuki Surabaya," kata David.
Rute aksi disebut bersifat tentatif, namun secara umum massa akan bergerak dari Bundaran CITO menuju DPRD Jatim. Pergerakan ini berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Wonokromo, hingga Jalan Indrapura.
Ada kemungkinan dari Jalan Ahmad Yani, massa aksi akan melintasi Jalan Diponegoro, Jalan Kedungdoro, Jalan Bubutan, hingga sampai di depan Kantor DPRD Jatim Jalan Indrapura.
Ataupun melewati kawasan tengah kota di Jalan Raya Darmo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, lalu berbelok ke Jalan Blauran, Jalan Bubutan, hingga tiba di Jalan Indrapura.
Oleh karena itu, detikers dapat menghindari jalur Bundaran CITO hingga DPRD Jatim pada pagi hingga siang hari atau mencari rute alternatif untuk menghindari kemacetan.
Dalam aksinya, massa akan membawa sejumlah tuntutan. Antara lain:
1. Mendesak DPRD Jatim menerbitkan perda sanksi administrasi hingga pemblokiran aplikator transportasi online (R2 dan R4) di Jawa Timur
2. Menuntut Gubernur Jatim menerbitkan sanksi sosial (SP) kepada aplikator pelanggar SK Gubernur Jatim serta rekomendasi ke Komdigi
3. Menghapus program tarif ilegal dan mengembalikan hak pengemudi sesuai SK Gubernur Jatim (Rp2.000/km R2, Rp3.800/km tarif bersih R4).
Simak Video "Video: Demo Ojol Tuntut Prabowo Terbitkan Perpres soal Pembagian Upah"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)
