Kasus upaya penarikan paksa mobil mewah oleh debt collector di Surabaya menjadi sorotan setelah sebuah Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar yang dibeli secara tunai nyaris dirampas.
Peristiwa ini melibatkan Andy Pratomo sebagai pemilik kendaraan dan pihak perusahaan pembiayaan yang diduga melakukan tindakan arogan melalui penagih utangnya. Kasus tersebut kini berlanjut ke ranah hukum pidana dan berpotensi berujung gugatan perdata serta pelaporan ke OJK.
Berikut sederet fakta yang terungkap dari kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta Mengejutkan DC Salah Sasaran
1. Mobil dibeli secara tunai
Andy Pratomo menegaskan bahwa mobil Lexus RX350 miliknya dibeli secara cash pada September 2025 di Jakarta dan dilengkapi dokumen sah.
"Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," ujar Andy.
2. Debt collector diduga melakukan pemaksaan
Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menyebut tindakan para debt collector mengandung unsur pidana karena adanya paksaan.
"Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," katanya.
3. Kasus telah dilaporkan ke polisi
Laporan resmi telah dilayangkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor TBL/B/1416/XII/2025/SPKT. Namun hingga kini, pihak perusahaan pembiayaan disebut belum memenuhi panggilan kepolisian.
4. Kejanggalan yang ditemukan
Saat mediasi di Polsek Mulyorejo, pihak leasing hanya menunjukkan fotokopi dokumen dengan nama berbeda dan tipe kendaraan yang tidak sesuai. Dalam berkas tercantum Lexus RX250, sedangkan mobil milik Andy adalah Lexus RX350.
"Besoknya kami uji di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya telak, pihak Samsat menyatakan fisik dan surat-surat saya sah dan asli," jelas Andy.
5. Pihak korban siapkan gugatan perdata
Selain laporan pidana, pihak Andy juga akan menempuh jalur hukum lain untuk menuntut kerugian serta mencegah kejadian serupa.
"Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya klien kami akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat," pungkasnya.
