Polisi meringkus 3 mata elang atau penagih utang (debt collector) karena merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport. Satreskrim Polres Mojokerto pun berbagi tips menghadapi para mata elang untuk mencegah kasus serupa.
"Debt collector (DC) tidak mempunyai wewenang untuk melalukan upaya paksa, apalagi merampas kendaraan orang lain. Mereka hanya pihak ketiga yang ditugaskan untuk menagih," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada wartawan di kantornya, Senin (2/3/2026).
Sebagai pihak ketiga dari perusahaan jasa pembiayaan atau leasing, lanjut Aldhino, biasanya mata elang dibekali surat kuasa. Namun, surat kuasa penagihan tunggakan angsuran tidak cukup sebagai dasar hukum bagi debt collector untuk menarik kendaraan debitur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Debt collector itu harus disertai surat perintah atau persetujuan penyitaan dari pengadilan kalau dia mau menarik kendaraan. Apabila DC tidak mengantongi surat tersebut, maka debitur berhak untuk menolak. Kami pun penyidik apabila mau melakukan penyitaan, harus mendapatkan persetujuan dari pengadilan terlebih dahulu, apalagi debt collector," jelasnya.
Aldhino pun berbagi tips kepada masyarakat apabila dihadang mata elang di jalan. Ia mengimbau debitur yang menunggak angsuran, tidak menyerahkan kendaraan kepada debt collector yang tidak dibekali surat perintah penyitaan dari pengadilan. Sebaiknya debitur membayar tunggakan angsuran langsung ke leasing.
"Apabila ada pengancaman yang dialami masyarakat, silakan telepon hotline 110, kami pasti segera merapat ke lokasi tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, 3 mata elang ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto karena merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport. Yaitu Janter Sianturi (32), asal Desa/Kecamatan Sidokare, Sidoarjo, Rudy Wiryanto (51), warga Kalilom Lor Baru, Kenjeran, Surabaya, serta Mochamad Mamad (43), asal Sidosermo, Wonocolo, Surabaya.
Mereka merampas mobil Pajero Sport milik Muhammad Affandi (52), warga Desa Kenanten, Puri, Mojokerto pada 15 September 2025 siang. Bukannya diserahkan ke leasing, mobil warna hitam nopol ΞΞ 1776 KK itu mereka jual di Surabaya seharga Rp 80 juta.
Polisi masih memburu penadah mobil berinisial Y, warga Surabaya. Sedangkan ketiga DC ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pemerasan dan Penggelapan.
(auh/abq)











































