Status BPJS Kesehatan PBI yang mendadak nonaktif sempat membuat banyak WNI panik. Dilansir dari detikHealth, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah telah menanggapi hal ini.
Ia menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
Melalui kebijakan ini, sejumlah peserta PBI JK dinonaktifkan, lalu digantikan dengan peserta baru agar data penerima bantuan tetap tepat sasaran, meski secara total jumlah pesertanya tetap sama seperti sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar baiknya, peserta yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkannya kembali, selama memenuhi kriteria yang ditentukan. Lalu, bagaimana caranya dan apa saja syaratnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Sekilas Seputar BPJS PBI
BPJS Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI) adalah program khusus untuk masyarakat yang masuk kategori fakir miskin atau tidak mampu, sesuai data Dinas Sosial atau DTKS. Jadi, peserta tetap bisa punya jaminan kesehatan tanpa harus bayar iuran bulanan, karena semuanya ditanggung pemerintah.
Peserta BPJS PBI juga tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan dasar, mulai dari pemeriksaan, pengobatan, rawat inap kelas tiga, sampai obat-obatan.
Untuk mendapatkan BPJS PBI, peserta harus sudah terdaftar di DTKS atau basis data sosial lainnya, dan belum menjadi peserta BPJS Mandiri, PPU, atau PBPU. Biasanya yang diprioritaskan adalah masyarakat kategori berikut.
- Masyarakat miskin atau penerima bantuan sosial seperti PKH dan Kartu Sembako.
- Anak terlantar, lansia terlantar, dan penyandang disabilitas tanpa penopang ekonomi.
- Korban bencana alam atau sosial yang kehilangan mata pencaharian.
Calon peserta juga perlu punya e-KTP dan KK. Di beberapa daerah, pendaftar baru biasanya berusia di bawah 60 tahun. Selain itu, tidak boleh punya tunggakan iuran sebelumnya. Nantinya data akan diverifikasi oleh pemerintah pusat atau daerah supaya bantuan tepat sasaran.
Ketentuan dan Persyaratan Lengkap Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI
BPJS PBI yang nonaktif bisa direaktivasi jika peserta masih memenuhi kriteria miskin/rentan miskin, dengan proses melalui Dinas Sosial dan BPJS. Peserta berhak reaktivasi jika mengalami kondisi berikut.
- Pernah inonaktifkan sebelumnya (khususnya 2025 atau terbaru).
- Diverifikasi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin di DTKS.
- Menderita penyakit kronis, katastropik atau darurat medis yang mengancam jiwa.
- Data DTKS peserta dimutakhirkan maksimal 2 periode terakhir.
Jika nonaktif selama kurang dari enam bulan, peserta BPJS PBI bisa langsung reaktivasi, sementara jika lebih dari kurun waktu enam bulan, wajib dilakukan pengusulan ulang DTKS.
Dokumen Persyaratan
- e-KTP asli dan fotokopi valid
- KK terbaru dengan barcode
- Kartu KIS/JKN PBI nonaktif
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan/desa
- Surat keterangan berobat/rujukan/rekam medis dari Puskesmas/RS (untuk kasus sakit)
- Surat keterangan dari desa (jika diperlukan)
Sebelum mengajukan reaktivasi, sebaiknya cek terlebih dahulu status kepersertaan BPJS PBI via online lewat aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan untuk melihat apakah aktif, nonaktif, atau terblokir. Apabila melalui Mobile JKN, cara ceknya sebagai berikut.
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store.
- Daftar atau login menggunakan NIK dan tanggal lahir.
- Lalu, pilih menu 'Info Peserta,' untuk melihat apakah statusnya aktif, nonaktif, atau terblokir.
Selain itu, masyarakat dapat mengakses situs resmi BPJS Kesehatan untuk mengetahui status kepesertaan PBI secara mandiri dan cepat. Cukup dengan memasukkan data diri yang diminta, sistem akan menampilkan informasi apakah peserta terdaftar sebagai penerima bantuan iuran atau bukan.
- Kunjungi bpjs-kesehatan.go.id
- Lalu, pilih 'Cek Status Kepersertaan'.
- Masukkan NIK dan tanggal lahir.
Cara Aktivasi Kembali BPJS PBI
BPJS PBI yang nonaktif bisa diaktifkan kembali dengan proses melalui Dinas Sosial setempat, asal peserta masih memenuhi kriteria miskin/rentan miskin dan masa nonaktif kurang dari enam bulan (sesuai Permensos No 21/2019). Jika termasuk peserta yang dalam masa nonaktif kurang dari 6 bulan, begini cara aktivasi kembali status BPJS PBI.
- Cek status kepesertaan dulu via Mobile JKN.
- Ajukan permohonan ke Dinas Sosial kabupaten/kota dengan bawa semua dokumen; mereka verifikasi dan daftarkan ulang ke DTKS jika perlu.
- Dinas Sosial akan keluarkan surat rekomendasi ke kantor BPJS Kesehatan cabang terdekat untuk proses reaktivasi.
- Tunggu konfirmasi aktivasi dari BPJS (bisa 1-7 hari), lalu cek ulang status via aplikasi atau hubungi faskes pertama. Jika darurat medis, faskes tangani dulu sambil urus berkas.
Jika BPJS PBI nonaktif lebih dari enam bulan, proses reaktivasi tidak bisa langsung, melainkan wajib usulan ulang ke DTKS melalui musyawarah desa/kelurahan. Mulai dengan daftar ulang DTKS, dengan langkah-langkah berikut ini.
- Kunjungi kelurahan/desa bawa e-KTP, KK, dan SKTM dari RT/RW untuk verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial.
- Setelah data DTKS disetujui via SIKS-NG dan musyawarah, Dinsos keluarkan rekomendasi ke BPJS untuk aktivasi ulang (bisa 1-3 bulan).
- Serahkan rekomendasi DTKS ke kantor BPJS cabang, tunggu konfirmasi status aktif di Mobile JKN.
Apabila ada kondisi sakit yang mendesak, pengajuan bisa langsung dilakukan ke UPTPK atau Dinas Sosial dengan melampirkan rekam medis dari puskesmas supaya layanan daruratnya bisa segera diproses sementara.
Jangan lupa juga memastikan NIK sudah sinkron dengan data Dukcapil supaya prosesnya lebih cepat dan tak terkendala administrasi. Jika sudah tidak tercatat lagi di DTKS, otomatis syarat utama untuk reaktivasi atau pendaftaran ulang BPJS PBI jadi tidak terpenuhi.
Artinya, peserta perlu mengajukan data kembali lewat prosedur resmi di tingkat desa atau kelurahan, biasanya melalui pendataan ulang atau usulan dari aparat setempat supaya bisa dipertimbangkan masuk lagi ke program.
(hil/irb)











































