Puluhan Warga Madiun Keluhkan Ijazah Ditahan Perusahaan Usai Resign

Puluhan Warga Madiun Keluhkan Ijazah Ditahan Perusahaan Usai Resign

Sugeng Harianto - detikJatim
Rabu, 22 Apr 2026 08:30 WIB
Woman signing document and hand holding pen putting signature at paper, order to authorize their rights.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong)
Madiun -

Sejumlah mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Basuki Rahmat, Kecamatan Wonoasari, Madiun diduga melakukan penahanan ijazah karyawannya. Para pekerja kini mengeluhkan mengambil dokumen mereka setelah berhenti bekerja atau resign.

Salah satu korban, Ina Vernanda, warga Desa Sidorejo, Saradan, mengaku sudah berulang kali menagih ijazahnya ke pihak perusahaan. Namun, upaya tersebut hanya berbuah janji manis dari pihak manajemen.

"Pertamanya saya keluar, terus tanya HRD kapan ijazah saya keluar, tapi jawabnya nanti. Setiap saya tanya lagi jawabnya nanti-nanti terus," ujar Ina kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ina menjelaskan, ijazah tersebut diminta perusahaan sebagai jaminan saat ia pertama kali melamar di pabrik produksi plastik tersebut. Ia terpaksa menandatangani berita acara serah terima dokumen demi mendapatkan pekerjaan.

ADVERTISEMENT

"Dulu buat jaminan mungkin biar tidak keluar dari kerja. Saya kerja kurang lebih 7 bulan, tapi saya keluar sebelum kontrak habis karena suasana kerja tidak baik. Saya sudah ajukan resign tapi belum di-ACC, makanya ijazah tidak keluar-keluar," keluhnya.

Nasib lebih serupa juga dialami Alviyan Rizki Rahmadoni. Warga Ngawi ini mengaku ijazahnya sudah tertahan selama dua tahun. Alasannya, ia dibebankan denda atau biaya penebusan ijazah oleh pihak HRD karena keluar sebelum masa kontrak usai.

"Waktu mau keluar, disuruh nunggu satu bulan lagi baru boleh. Terus disuruh nebus ijazah satu kali gaji sekitar Rp 2,5 juta. Karena saya melanggar waktu yang sebulan itu, total dendanya jadi Rp 3 juta. Saya nggak punya uang, jadi nggak berani ambil sampai sekarang," ungkap Alviyan.

Senada, karyawan lain Mohammad Ridho juga mengaku sempat mengumpulkan surat pengunduran diri melalui satpam karena pihak HRD enggan menemuinya secara langsung. Hingga kini, pesan singkat yang ia kirimkan ke pihak perusahaan tidak pernah direspons.

Menanggapi polemik ini, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Madiun, Arifin, membenarkan bahwa CV Sukses Jaya Abadi kerap bermasalah terkait penahanan dokumen karyawan.

"Sering mas, yang bermasalah terkait ijazah itu banyak. Untuk tahun 2026 ini memang belum ada laporan resmi yang masuk, tapi pada tahun 2025 lalu ada 80 kasus. Sekitar 25 ijazah sudah berhasil kita selesaikan lewat mediasi," kata Arifin saat dikonfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Sukses Jaya Abadi belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan para mantan karyawannya tersebut.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads