KPK Larang Pejabat Tulungagung Bepergian ke Luar Kota

KPK Larang Pejabat Tulungagung Bepergian ke Luar Kota

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 17 Apr 2026 21:03 WIB
KPK membawa barang bukti dari kantor bupati non aktif
KPK membawa barang bukti dari kantor bupati Tulungagung non aktif (Foto: Adhar Muttaqin/ detikjatim)
Tulungagung -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Tulungagung untuk tidak bepergian ke luar kota. Izin bepergian hanya diberikan untuk kepentingan yang mendesak.

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan, imbauan tersebut bertujuan untuk mempermudah KPK apabila sewaktu-waktu membutuhkan keterangan dari para pejabat terkait proses penyidikan.

"Iya, yang tidak boleh ke luar kota kepala OPD. Ya kecuali ada undangan yang urgent," kata Ahmad Baharudin, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Tulungagung, Makrus Mannan. Ia menyebut seluruh kepala OPD diminta tidak bepergian ke luar kota selama proses penyidikan berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Diimbau kepada seluruh kepala OPD untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota sementara waktu, selama proses penyidikan berlangsung," imbuhnya.

Pada hari yang sama, tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintah di Tulungagung. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta bagian pengadaan barang dan jasa.

Usai penggeledahan, tim KPK terlihat membawa tiga koper yang dimasukkan ke dalam minibus Toyota Innova yang disewa oleh penyidik.

Selama proses penggeledahan berlangsung, akses menuju kantor-kantor pemerintah dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan Satpol PP. Sejumlah awak media juga tidak diperkenankan masuk ke area penggeledahan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat (11/4/2026). Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

KPK mengungkap modus yang digunakan, yakni dengan menekan 16 OPD untuk menyetor uang sebesar Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, telah terealisasi Rp2,7 miliar. Uang hasil korupsi itu diduga digunakan untuk membeli sepatu mewah, biaya berobat, jamuan makan, hingga pemberian THR kepada Forkopimda.




(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads