Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Tulungagung memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang terjerat kasus korupsi. Sebab Gatut dinilai belum menjadi kader.
Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengatakan keputusan tersebut diambil sesuai dengan rekomendasi dari pimpinan pusat partai, terutama menyangkut status keanggotan.
"Pak Gatut Sunu sesuai dengan penjelasan dari DPP, belum resmi menjadi kader partai Gerindra. Jadi kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum," kata Ahmad Baharudin, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, meskipun Gatut memiliki kartu tanda anggota (KTA), statusnya hanya anggota biasa. Untuk menjadi kader resmi harus melalui program bimbingan teknis (bimtek) di internal partainya.
"Kalau keanggotaannya itu untuk pendaftaran di KPU pada waktu tahapan-tahapan pilkada ya. Tapi kalau kader partai Gerindra itu harus melalui Bimtek. Sedangkan Pak Gatut Sunu itu masih mendaftar tapi belum Bimtek," jelasnya.
Tidak hanya Partai Gerindra, penolakan pemberian bantuan hukum kemungkinan besar juga akan dilakukan Pemkab Tulungagung.
"Pemkab belum, belum sampai ke situ ya. Saya belum koordinasi dengan Pak Sekda maupun Kabag Hukum," imbuhnya.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat (11/4/2026). KPK menetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
KPK menyebut modus yang digunakan Bupati dengan menekan 16 OPD untuk menyetor uang Rp5 miliar. Dari permintaan itu telah terealisasi Rp2,7 miliar. Uang hasil korupsi digunakan Bupati untuk membeli sepatu mewah, berobat, jamuan makan dan pemberian THR forkopimda.
(dpe/abq)











































