Penggeledahan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur di Jalan Tidar, Surabaya pada Kamis (16/4) berujung penetapan tersangka Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono dan 2 orang lainnya. Ketiganya ditetapkan tersangka kasus dugaan pungli perizinan di lingkungan ESDM Jatim.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak prihatin masih ada praktik pungutan liar atau pemerasan terhadap para pengusaha.
"Kami sangat prihatin melihat situasi ini," kata Emil usai Halal Bihalal DPD Demokrat Jawa Timur di Surabaya, Jumat (17/4/2026) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil menegaskan Pemprov Jatim akan kooperatif dan siap membantu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna mengungkap proses hukum yang sedang berjalan.
"Dan sebagaimana disampaikan oleh Ibu Gubernur, kita berikan kerja sama terbaik kepada kejaksaan bisa mengungkap kasus ini dengan sebaik-baiknya," tandas Emil.
Sebelumnya diketahui, Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir. Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, khususnya dari para pemohon izin yang merasa diperas.
"Sejak tanggal 14 kami melakukan penyelidikan," kata Wagiyo saat konferensi pers di Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026). Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti kuat adanya praktik lancung berupa pungli, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin di dinas tersebut. Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, petugas langsung menyisir sejumlah lokasi untuk mencari dokumen pendukung.
Tak hanya mengobrak-abrik gedung kantor, Wagiyo menyebut timnya juga menyasar kediaman para pihak yang dilaporkan.
"Kemudian di kalau di rumah kita persuasif, lebih persuasif," imbuhnya.
Puncaknya, pada Jumat (17/4), penyidik resmi menetapkan tiga orang pejabat teras di Dinas ESDM Jatim sebagai tersangka. Selain Kadis ESDM, terdapat dua pejabat lainnya yang ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi ini.
"Tanggal 17 April kami mengamankan kemudian menetapkan tersangka yaitu saudara AM, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur. Yang kedua, saudara OS, Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, dan yang kita yang ketiga saudara H selaku ketua tim kerja pengusahaan air tanah," tuturnya.
(ihc/abq)
