Kejaksaan masih melakukan pendalaman kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Kejati Jatim menyebut masih ada potensi tersangka lain dalam kasus tersebut.
Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengatakan tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus pungli perizinan Dinas ESDM Jatim setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam.
"Kemudian ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Ya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," kata Wagiyo kepada wartawan, Jumat (17/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Wagiyo tak menyebutkan secara detail siapa pihak lain yang tengah diburu dan akan didalami. Dia hanya menjelaskan bahwa ada dugaan yang mengarah ke lembaga atau dinas lain di Provinsi Jawa Timur.
"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Iya tentu, nanti tentu berdasarkan bukti-bukti kita, kita akan masih memanggil saksi-saksi lain ya," ujarnya.
Wagiyo memperkirakan adanya fakta dan bukti lain terkait kasus serupa yang akan diselidiki lebih lanjut di dinas lain di Provinsi Jatim. Dia juga menyinggung tentang adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang didalami.
"Kalau memang ada fakta-fakta yang kemudian mendukung adanya pihak lain yang terlibat atau adanya pihak lain yang diuntungkan. Nah, kemungkinan ada TTPU seperti itu," jelasnya.
"Jadi pemerasan atau dia menerima gratifikasi ya itu seperti itu pasal sangkaannya yang sudah kami terapkan kepada para tersangka. Kami masih dalami apakah dari hasil tindak pidana korupsi ini ada yang mereka lakukan untuk menyamarkan asal-usulnya. Kan kalau TPPU seperti itu ya, untuk menyamarkan semuanya," ujarnya.
Wagiyo menyatakan rangkaian penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan sebelum menetapkan dan menahan 3 tersangka diklaim singkat. Menurutnya, dalam waktu sepekan, penyelidikan dan penyidikan dikerjakan secara cepat.
"Selama penyidikan dan pendidikan 2 tahun. Ini enggak lebih dari 1 minggu ya, itu penyelidikannya ke penyidikan itu 1 minggu," tuturnya.
