PIP April 2026 Sudah Cair! Ini Cara Cek Penerima dan Nominalnya

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Kamis, 16 Apr 2026 19:30 WIB
Foto: Dok Laman SMKN 3 Sampit
Surabaya -

Kalau ada bantuan pendidikan yang bisa bantu meringankan biaya sekolah anak, pasti nggak mau sampai kelewat, kan?

Nah, pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) April 2026 sebenarnya sudah mulai disalurkan tapi masih banyak orang tua yang belum sadar kalau anaknya mungkin sudah masuk daftar penerima.

Padahal cara ceknya gampang banget dan bisa langsung dari HP. Supaya nggak ketinggalan, yuk cek sekarang, siapa tahu bantuan ini memang jadi hak anak kamu!

PIP Kapan Cair?

Mengacu pada Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan PIP dibagi dalam tiga termin setiap tahun. Perlu dicatat, termin ini bukan berarti siswa menerima dana tiga kali, melainkan hanya pembagian jadwal pencairan saja.

Pencairan PIP pada April 2026 termasuk dalam Termin I, yang berlangsung dari Februari hingga April. Biasanya, penerima pada tahap ini adalah siswa yang sudah terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan datanya sudah valid di sistem.

Pencairan dana PIP sendiri nantinya akan dilakukan melalui rekening khusus masing-masing yang telah dibuatkan oleh pemerintah.

Cara Cek Pencairan PIP April 2026

Begini cara ceknya via online lewat HP:

1. Buka laman pencarian yang biasa digunakan (Google Chrome, Firefox, Opera, atau lainnya.
2. Buka sistem aplikasi SIPINTAR Enterprise melalui tautan https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
3. Scroll ke bawah sampai ke kotak 'Cari Penerima PIP'
4. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
5. Tuliskan jawaban perhitungan yang diminta lalu klik tombol 'Cek Penerima PIP'
6. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis

Cara Penarikan Dana PIP April 2026

Kalau kamu termasuk penerimanya, maka dana PIP itu bisa dicairkan umumnya di ATM. Tapi, pastikan berkas ini sudah disiapkan ya:

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
2. Fotokopi KTP orang tua
3. Buku tabungan (rekening Simpel)

Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mencairkannya. Ini urutannya:

1. Aktivasi Rekening
Penerima bantuan PIP yang tertera dalam SK Nominasi harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui bank penyalur yang ditunjuk. Jika tidak, penarikan dana PIP tidak bisa dilakukan.

2. Penarikan Melalui Bank
Siswa yang telah memiliki rekening SimPel (Simpanan Pelajar) bisa dapat langsung menarik dana bantuan melalui teller bank sesuai dengan ketentuan perbankan.

3. Penarikan Melalui Kartu Debit
Siswa juga bisa melakukan penarikan dana PIP melalui Kartu Debit dari rekening Simpel. Pencairan dilakukan melalui mesin ATM atau Agen Laku Pandai yang bekerja sama dengan perbankan.

Besaran Dana PIP Per Jenjang

Nominal dana PIP ini berbeda sesuai kategori penerimanya. Ini rinciannya:

1. Jenjang TK, PAUD
Sebesar Rp 450 ribu per siswa.

2. Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

  • Kelas 1 pada semester ganjil: Rp 225 ribu
  • Kelas 2-6 pada semester ganjil: Rp 450 ribu
  • Kelas 1-5 pada semester genap: Rp 450 ribu
  • Kelas 6 pada semester genap: Rp 225 ribu

3. Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

  • Kelas 7 pada semester ganjil: Rp 375 ribu
  • Kelas 8-9 pada semester ganjil: Rp 750 ribu
  • Kelas 7-8 pada semester genap: Rp 750 ribu
  • Kelas 9 pada semester genap: Rp 375 ribu

4. Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

  • Kelas 10 pada semester ganjil: Rp 900 ribu
  • Kelas 11-12 pada semester ganjil: Rp 1,8 juta
  • Kelas 10-11 pada semester genap: Rp 1,8 juta
  • Kelas 12 pada semester genap: Rp 900 ribu.


Simak Video "Video Kritikan Hasto Buat Bupati Malang yang Lantik Anaknya Jadi Kadis LH"

(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork