Batal Nikah, TKW Asal Ngawi Robohkan Rumah di Tanah Calon Suami

Batal Nikah, TKW Asal Ngawi Robohkan Rumah di Tanah Calon Suami

Sugeng Harianto - detikJatim
Kamis, 16 Apr 2026 09:45 WIB
Gagal nikah, TKW robohkan rumah di tanah calon suami
Gagal nikah, TKW robohkan rumah di tanah calon suami/Foto: Tangkapan layar
Ngawi -

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja wanita (TKW) asal Ngawi membongkar rumah yang dibangunnya di atas tanah calon suami di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, Ngawi. Pembongkaran rumah tersebut terekam kamera dan videonya viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 37 detik, tampak pembongkaran rumah menggunakan alat berat ekskavator. Sejumlah warga terlihat menyaksikan proses pembongkaran tersebut.

Pengunggah hanya menuliskan narasi singkat, yakni "korban TKW Bollo."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data yang dihimpun detikJatim, wanita yang bekerja di luar negeri tersebut berinisial RA (32) warga Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi. Wanita tersebut belum bersedia dikonfirmasi wartawan.

TKW yang bekerja di Hong Kong itu merobohkan bangunan rumahnya sendiri yang dibangun di lahan calon suaminya berinisial PY (46). Biaya pembangunan rumah dengan memakai uang Rp 150 juta hasil jernih payahnya bekerja di Hong Kong.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Pitu AKP Basuki saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Pembongkaran rumah itu terjadi pada Minggu (12/4/2026).

"Itu kejadian betul di wilayah saya namun tidak ada laporan. Kejadian hari Minggu kemarin," ujar Basuki saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (15/4/2026).

Pembongkaran rumah tersebut, kata Basuki, berkaitan dengan persoalan hubungan asmara antara seorang warga setempat dengan TKW.

"Jadi awalnya perempuan yang bekerja di luar negeri menjalin hubungan dengan seorang pria di sini. Rencananya mau menikah," imbuh Basuki.

Menurut Basuki, selama menjalin hubungan, pihak perempuan mengirimkan uang untuk membangun rumah di atas tanah milik pria tersebut. Rumah itu disiapkan sebagai tempat tinggal setelah keduanya menikah.

Namun, setelah bertemu dan menjalani hubungan beberapa tahun, keduanya disebut tidak menemukan kecocokan. Rencana pernikahan pun batal terlaksana. Akhirnya, pembongkaran rumah dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

"Karena tidak jadi menikah, akhirnya rumah itu diminta kembali. Lalu dimusyawarahkan di tingkat desa dan disepakati rumah dibongkar," tandas Basuki.

Basuki menjelaskan, persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada laporan resmi yang masuk ke kepolisian.

"Setelah bangunan dibongkar, lahan tetap menjadi milik pihak pria, sedangkan material rumah dikembalikan kepada pihak perempuan. Tidak ada laporan ke Polsek. Sudah selesai lewat mediasi dengan diketahui kepala desa," pungkas Basuki.



(abq/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads