Sebanyak 3.042 mantan suami di Surabaya kembali bisa mengakses layanan administrasi kependudukan (adminduk) setelah memenuhi kewajiban membayar nafkah. Sebelumnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sempat diblokir.
Berdasarkan data Dispendukcapil Surabaya, total ada 11.202 putusan Pengadilan Agama (PA) yang diblokir. Sebanyak 3.042 suami/ayah sudah membayar nafkah.
Sedangkan 8.160 mantan suami masih diblokir. NIK akan diaktifkan lagi setelah mereka memenuhi kewajibannya memberikan nafkah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, kebijakan tersebut adalah bentuk intervensi pemkot untuk mendorong kepatuhan terhadap putusan (PA).
"Kita sudah menonaktifkan 8.160 (NIK) dari semua putusan Pengadilan Agama total 11.202, dan sudah kami buka 3.042. Jadi sampai saat ini yang nonaktif masih ada 8.160," kata Irvan, Rabu (15/4/2026).
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, mantan suami yang tidak membayar nafkahanak, iddah, dan mutah tidak bisa menggunakan layanan publik. Namun blokir akan dibuka ketika sudah membayar nafkah.
"Jadi dia gak bisa gerak ke mana-mana. Kalau tidak menafkahi 3 bulan, bayar nafkah dulu 3 bulan, baru tak buka blokirnya. Kalau enggak kan kacau," kata Eri.
"Jadi untuk KTP, dia enggak bisa digunakan apapun. Nanti kalau dia kerja di kantor ya enggak bisa digunakno. Kalau kita blokir, maka kita akan banyak sosialisasi lah. Kita komitmen menjaga perempuan dan anak di Kota Surabaya," tambahnya.
Eri menyinggung laki-laki harus bertanggung jawab, sekalipun sudah bercerai. Apalagi tidak memberi nafkah anak dapat memberikan dampak.
"Gelem rabine, purun ceraine, gak purun jogone. Lah kan berarti gak oleh begitu. Lah kalau sudah mau nikah ya siap lahir batin untuk menafkahi seorang istri dan anak," pungkasnya.
Diketahui, program tersebut sudah dijalankan Pemkot Surabaya sejak tahun 2023 dengan tujuan ingin melindungi perempuan dan anak korban perceraian yang tidak mendapat nafkah usai bercerai. Program ini pun bakal menjadi pilot project nasional.
Adanya program tersebut, diharapkan terciptanya perlindungan terhadap mantan istri dan anak dari untuk nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mutah. Lalu, diharapkan sebagai salah satu bentuk upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di kota Surabaya, khususnya korban perceraian.
