Bukan Diblokir, 7 Ribu Eks Suami Tidak Diberi Pelayanan Adminduk

Bukan Diblokir, 7 Ribu Eks Suami Tidak Diberi Pelayanan Adminduk

Esti Widiyana - detikJatim
Senin, 30 Mar 2026 23:20 WIB
ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian (Foto: iStock)
Surabaya -

Ribuan matan suami atau ayah tidak diberikan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) oleh Dispendukcapil Surabaya. Sebab, mereka tidak menjalankan kewajiban nafkah kepada mantan istri dan anak.

Dispendukcapil Surabaya mengintegrasikan sistem layanan kependudukan dengan data Pengadilan Agama (PA) untuk memastikan mantan suami menjalankan kewajiban nafkahnya. Layanan publik pun tidak akan diberikan dispendukcapil bagi para mantan suami yang belum melunasi kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mutah sesuai amar putusan pengadilan.

Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, kebijakan tersebut sudah berlangsung sejak 2023 hasil kerja sama dengan PA. Melalui sistem yang terintegrasi langsung dengan dashboard PA, petugas dapat memantau data SIAK secara otomatis. Sistem akan mengirimkan notifikasi jika ditemukan warga yang masih memiliki tunggakan kewajiban pascaperceraian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan terblokir, tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan. Dalam E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis," jelas Eddy, Senin (30/3/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, langkah ini diambil karena banyaknya kasus mantan suami yang mengabaikan hak mantan istri dan anak-anak yang masih kecil pasca-perceraian, sehingga mereka tidak ternafkahi secara lahir sesuai dengan ketentuan PA.

Berdasarkan data pada nafkah anak, tidak ada gangguan sebanyak 4.745, terselesaikan 1.513, dan belum terselesaikan 4.701. Nafkah iddah kategori tidak ada gangguan sebanyak 3.713, terselesaikan 2.085, dan belum terselesaikan 5.161. Kemudian pada nafkah mutah kategori tidak ada gangguan sebanyak 1.114, terselesaikan 3.180, dan belum terselesaikan 6.665.

Pada kolom status blokir, kategori semua sebanyak 10.959, terbuka 3.317, dan blokir 7.642.

Melalui program ini, Eddy mengimbau kepada para mantan suami agar memiliki kesadaran hukum dan kemanusiaan untuk menjalankan putusan hakim.

"Harapan kami pertama adalah terciptanya perlindungan nyata bagi mantan istri dan anak. Kedua, ini bentuk upaya pemkot melindungi kelompok rentan. Kepada para mantan suami, tolong amar putusan terkait perceraian dilaksanakan sesuai aturan demi masa depan anak-anak kita," pungkasnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads