Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi mengesahkan Perda Parkir sebagai payung hukum baru dalam tata kelola perparkiran di Kota Malang. Ada beberapa poin yang jadi penekanan yang ditujukan kepada Pemkot Malang.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Perda Parkir Anas Muttaqin menegaskan bahwa langkah krusial yang harus segera dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan pemetaan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh titik parkir yang ada.
Menurut Anas, pemetaan itu menjadi fondasi utama untuk membedakan antara sektor pajak parkir dan retribusi parkir. Dengan adanya data yang akurat mengenai titik-titik parkir resmi, pemerintah dapat melakukan kalkulasi yang presisi terkait potensi pendapatan asli daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, langkah ini dipandang sebagai strategi utama dalam menekan menjamurnya titik parkir liar yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat dan memicu kebocoran pendapatan.
Anas Muttaqin menjelaskan bahwa regulasi ini tidak hanya berbicara mengenai target pendapatan, namun lebih dalam mengenai perbaikan aspek pelayanan kepada masyarakat. Ketua Komisi C DPRD Kota Malang ini juga menekankan setiap warga yang membayar retribusi berhak dapat jaminan kenyamanan dan keamanan.
Standardisasi pelayanan menjadi kata kunci, mulai dari penyediaan tempat parkir yang layak hingga atribut resmi bagi para petugas di lapangan.
"Pertama soal pelayanan, karena masyarakat sudah membayar retribusi mereka harus ada standardisasi pelayanan terkait dengan parkir," ujar Anas kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
"Mulai tempat parkir resmi, terus kemudian jaminan keamanan kendaraan, terus juga kepastian hukum bagi mitra-mitra penyelenggara parkir itu. Karena saja atributnya, karcis, sistem pembayaran, dan lain sebagainya," sambung politisi PKB ini.
Sementara terkait teknis implementasi di lapangan, DPRD mendorong agar Peraturan Wali Kota (Perwali) segera disusun sebagai regulasi turunan. Perwali itu nanti akan mengatur hal-hal yang lebih spesifik, termasuk digitalisasi sistem pembayaran, pembagian hasil, hingga aturan teknis mengenai atribut juru parkir.
Anas mengingatkan bahwa efektivitas Perda ini sangat bergantung pada keseriusan pemerintah dalam menegakkan regulasi secara konsisten di lapangan. Meski Perda ini sudah sah berlaku sejak diputuskan, Pansus menyadari pengoperasian penuh masih menunggu rampungnya peraturan teknis.
Anas berharap penyusunan Perwali bisa diselesaikan secepat mungkin agar perubahan nyata dalam sistem perparkiran dapat segera dirasakan oleh warga kota.
Pihaknya juga menegaskan bahwa kajian potensi terbaru di setiap kawasan harus segera dilakukan karena karakteristik dan nilai ekonomi tiap titik parkir memiliki perbedaan yang signifikan.
"Tinggal keseriusan pemerintah menegakkan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
(auh/dpe)











































