Pacar Digoda Jadi Motif Pembunuhan Sadis Jukir di Kota Malang

Pacar Digoda Jadi Motif Pembunuhan Sadis Jukir di Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 25 Mar 2026 12:00 WIB
Konferensi pers kasus pembunuhan jukir di Kota Malang
Konferensi pers kasus pembunuhan jukir di Kota Malang/Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Malang -

Misteri pembunuhan juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang akhirnya terkuak. Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus dua tersangka FNA (45) dan SNS (24) yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Blitar.

Keduanya merupakan warga Jalan Muharto V B, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Korban sendiri diketahui bernama Moch. Saiful Arifin (42), warga Jalan Ranugrati, Sawojajar, Kota Malang, masih rekan pelaku.

Di balik aksi sadis tersebut, ternyata tersimpan motif sakit hati yang dipicu oleh urusan asmara dan harga diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo mengungkap, motif utama pembunuhan ini dipicu sakit hati.

ADVERTISEMENT

"Tersangka FNA merasa tersinggung karena dituduh telah menggoda teman wanita korban dan juga marah karena saat itu korban menantang tersangka FNA untuk berduel," ujar Rakhmad Aji kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

Rakhmad Aji menambahkan, peristiwa berdarah pada Jumat (20/3) pagi itu bermula dari cekcok mulut antara tersangka dengan korban. Keduanya diketahui merupakan sesama jukir yang saat itu sedang mengonsumsi minuman keras (miras) bersama di lokasi kejadian.

"Dalam kondisi pengaruh miras, perselisihan itu memanas hingga berujung pada tindakan penganiayaan berat," bebernya.

Dalam pemeriksaan, diketahui tersangka FNA telah menyiapkan senjata tajam jenis sangkur dari rumah dengan dalih untuk menjaga diri. Saat pertengkaran memuncak, tersangka FNA langsung menghujamkan pisau tersebut ke tubuh korban secara membabi buta.

"Hasil penyidikan, tersangka FNA menusuk korban sebanyak tujuh kali, terutama di bagian dada. Sementara tersangka SNS berperan membantu memegangi korban agar tidak bisa melawan atau melarikan diri," terangnya.

Usai menganiaya korban, kedua pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan meminta saksi menghapus rekaman CCTV dan membuang barang bukti pisau di Bendungan Selorejo saat pelarian menuju Blitar.

Namun, gerak cepat Tim Satreskrim yang berkoordinasi dengan Polsek Garum mengendus keberadaan mereka pada Sabtu (21/3/2026) dini hari.

Kini, kedua warga Muharto, Kota Malang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 subsider Pasal 262 ayat 4 KUHP baru.

"Ancaman hukumannya maksimal adalah pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.



(ihc/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads