Kuliah Bisa dari Rumah? Ini Aturan Terbaru Kampus

Kuliah Bisa dari Rumah? Ini Aturan Terbaru Kampus

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Kamis, 09 Apr 2026 15:00 WIB
Ilustrasi WFH.
Ilustrasi WFH. Foto: Getty Images/Korrawin
Surabaya -

Belakangan ini, isu krisis energi mulai ramai dibahas dan ternyata dampaknya juga sampai ke dunia kampus. Kabar terbarunya, pemerintah memang mengeluarkan aturan baru soal perkuliahan.

Lewat aturan terbaru, mahasiswa berpeluang menjalani kuliah secara hybrid. Tapi, tidak semua bisa santai kuliah dari rumah. Ada batasan dan ketentuan yang perlu kamu tahu, seperti apa aturannya? Simak selengkapnya ya detikers!

Aturan Resmi Kuliah di Tengah Krisis Energi 2026

Dirangkum dari detikEdu, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Brian Yuliarto telah menerbitkan Surat Edaran Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pola kerja dan kegiatan akademik di perguruan tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini menjadi langkah antisipatif dalam menghadapi krisis energi. Berdasarkan SE ini, pemimpin perguruan tinggi dapat menyesuaikan kegiatan akademik dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dan menyesuaikan jadwal perkuliahan bagi dosen secara lebih terpusat atau terkonsentrasi pada hari tertentu.

Apakah Mahasiswa Bisa Kuliah dari Rumah?

Ya, tetapi dengan skema terbatas dan proporsional. Dalam aturan tersebut, perguruan tinggi diperbolehkan menerapkan PJJ dengan ketentuan sebagai berikut.

ADVERTISEMENT
  • Diprioritaskan untuk mahasiswa semester 5 ke atas dan pascasarjana
  • Disesuaikan dengan karakteristik program studi
  • Mempertimbangkan capaian pembelajaran dan efektivitas materi

Kegiatan Kuliah yang Tetap Wajib Tatap Muka

Meski ada opsi PJJ, beberapa kegiatan akademik tetap harus dilakukan secara langsung karena sifatnya praktis. Berikut kegiatan kuliah yang tidak bisa dilakukan secara online.

  • Praktikum
  • Laboratorium
  • Studio
  • Klinik
  • Bengkel kerja
  • Praktik lapangan
  • Kegiatan lain yang membutuhkan kehadiran fisik

Kegiatan Kampus yang Bisa Dilakukan Secara Online

Untuk mengurangi mobilitas dan konsumsi energi, kampus juga diminta mengoptimalkan platform digital. Berikut beberapa kegiatan yang bisa dilakukan secara daring.

  • Bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi
  • Seminar proposal
  • Rapat akademik
  • Layanan administrasi mahasiswa
  • Layanan akademik lainnya

Penyesuaian Jadwal Kuliah dan Sistem Kerja Dosen

Selain mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan juga mengalami penyesuaian pola kerja. Beberapa aturan yang diterapkan sebagai berikut.

  • Jadwal mengajar dosen dapat dipadatkan pada hari tertentu (Senin-Kamis)
  • Dosen berkesempatan WFH 1 hari per minggu
  • Hari Jumat cenderung menjadi waktu kerja fleksibel atau WFH

Sementara itu, untuk pegawai aturannya sebagai berikut.

  • WFO (Work From Office): Senin-Kamis (minimal 50%)
  • WFH (Work From Home): Jumat

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, agar efisiensi energi tidak mengganggu proses belajar-mengajar. Namun, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan kebijakan ini tetap mengutamakan kualitas pendidikan.

"Untuk dosen, kami sebenarnya minta kampus mengatur. Jadi dosen itu ngajarnya, pengaturannya kalau bisa dikonsentrasikan pada hari-hari tertentu," jelas Brian Yuliarto dalam acara Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama media di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Senin (6/4/2026), dikutip dari detikEdu.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads