WFH Swasta Resmi Diatur, Ini Syarat Perusahaan dan Hak Karyawan

WFH Swasta Resmi Diatur, Ini Syarat Perusahaan dan Hak Karyawan

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Sabtu, 04 Apr 2026 14:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: Ilyas Fadilah
Surabaya -

Pemerintah resmi mengatur kebijakan work from home (WFH) untuk karyawan swasta melalui Surat Edaran terbaru. Meski tidak wajib seperti ASN, perusahaan tetap dianjurkan menerapkan WFH minimal satu hari dalam seminggu dengan ketentuan tertentu.

Dilansir dari detikNews, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut kebijakan ini bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

"Untuk pekerja swasta, sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin in line dengan teman-teman ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat," ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (1/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan WFH Karyawan Swasta 2026

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk perusahaan swasta, tetapi juga mencakup BUMN dan BUMD.

ADVERTISEMENT

Secara garis besar, pemerintah mendorong perusahaan untuk mulai menerapkan WFH sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif dan tetap produktif.

Syarat WFH untuk Karyawan Swasta

Perusahaan dianjurkan memberikan kesempatan WFH selama satu hari kerja dalam seminggu. Namun, berbeda dengan ASN, pelaksanaannya tidak harus di hari tertentu dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, aturan teknis WFH tidak dibuat kaku.

"Masing-masing perusahaan memiliki karakteristik kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing," ujarnya, dikutip dari detikNews.

Meski fleksibel, ada beberapa prinsip yang tetap harus dijaga. Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak karyawan, termasuk soal gaji dan cuti.

Karyawan yang bekerja dari rumah tetap berkewajiban menjalankan tugasnya seperti biasa, sementara perusahaan harus memastikan bahwa kinerja dan kualitas layanan tetap berjalan optimal.

Tak Semua Sektor Bisa WFH

Ada sejumlah bidang pekerjaan yang tetap membutuhkan kehadiran secara langsung, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan operasional lapangan.

Sektor seperti kesehatan, energi, transportasi, industri, hingga layanan publik pada dasarnya tetap berjalan secara langsung karena sifat pekerjaannya tidak bisa dilakukan dari rumah. Hal yang sama juga berlaku untuk sektor ritel, makanan dan minuman, serta jasa seperti perhotelan dan pariwisata.

Dengan kata lain, penerapan WFH sangat bergantung pada jenis pekerjaan dan kebutuhan operasional di masing-masing sektor.



(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads