WFH Berlaku untuk ASN, Bagaimana dengan Guru?

WFH Berlaku untuk ASN, Bagaimana dengan Guru?

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Senin, 06 Apr 2026 15:00 WIB
Ilustrasi guru dan siswa SMK, bengkel dan laboratorium vokasi.
Ilustrasi guru dan siswa SMK. Foto: guru_esdeh
Surabaya -

Kebijakan work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberlakukan. Namun, faktanya aturan ini tak berlaku sama untuk semua posisi.

Salah satunya, tenaga pendidikan. Guru tetap memiliki ketentuan khusus yang harus disesuaikan dengan aktivitas belajar siswa di sekolah.

Supaya tidak salah paham, berikut penjelasan lengkap mengenai aturan WFH guru menurut Kemendikdasmen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan WFH ASN di Lingkungan Kemendikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menerapkan kebijakan WFH bagi ASN mulai 1 April 2026. Skema yang digunakan adalah satu hari kerja dari rumah dalam satu minggu, tepatnya setiap hari Jumat.

ADVERTISEMENT

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur. ASN tetap menjalankan tugas seperti biasa, hanya saja dari lokasi yang berbeda.

"Work from home bukan berarti libur. ASN tetap bekerja penuh tanggung jawab, hanya saja dari lokasi yang berbeda, sementara layanan kepada masyarakat tetap berjalan dan mudah diakses," ujar Mu'ti, dikutip dari detikEdu.

Kebijakan ini juga tidak bersifat permanen tanpa evaluasi. Kemendikdasmen akan meninjau pelaksanaannya secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya.

Apakah Guru Bisa WFH?

Meski kebijakan WFH berlaku untuk ASN, penerapannya pada guru tidak bisa disamakan dengan pegawai administrasi. Guru tetap harus menyesuaikan dengan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Jika siswa masuk sekolah, maka guru juga wajib hadir secara langsung. Hal ini termasuk untuk kegiatan non-akademik seperti olahraga, ekstrakurikuler, dan aktivitas sekolah lainnya yang tetap berjalan normal tanpa pembatasan.

Layanan Pendidikan Tetap Berjalan Normal

Meskipun ada kebijakan WFH, Kemendikdasmen memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan seperti biasa. Unit Layanan Terpadu (ULT), misalnya, tetap dibuka dan dapat diakses melalui berbagai kanal.

Mulai dari layanan tatap muka hingga digital seperti WhatsApp, email, dan telepon. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan pendidikan tanpa hambatan, meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.

Alasan Diberlakukan Skema WFH Per 1 April

Kebijakan WFH tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari program yang lebih luas dari pemerintah. Salah satunya adalah implementasi Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mendorong efisiensi kerja, adaptasi budaya kerja baru, sekaligus penghematan energi. Selain WFH, langkah lain yang dilakukan, antara lain pengurangan perjalanan dinas, pembatasan penggunaan kendaraan dinas, hingga dorongan untuk memanfaatkan transportasi publik.

Menurut Mu'ti, kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih modern dan berkelanjutan.

"Kami percaya, dengan semangat gotong royong, ASN, satuan pendidikan, dan masyarakat bisa bergerak bersama. Inilah transformasi menuju masa depan di mana kita tetap produktif, layanan tetap hadir, dan pendidikan bermutu dapat dirasakan oleh semua," jelasnya.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads