Harga tiket pesawat belakangan jadi sorotan setelah adanya penyesuaian tarif di sektor penerbangan. Kenaikan ini dipicu lonjakan harga minyak mentah dunia yang berdampak langsung pada biaya bahan bakar pesawat (avtur).
Pemerintah pun mengambil langkah strategis untuk menyeimbangkan kondisi ini. Lalu, apa sebenarnya yang berubah, dan bagaimana dampaknya ke penumpang? Simak penjelasan lengkapnya.
Kenapa Tarif Tiket Pesawat Naik?
Dilansir dari unggahan Instagram @kemenhub151, lonjakan harga minyak mentah dunia terjadi akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah. Kondisi ini berimbas langsung pada kenaikan harga avtur yang menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam operasional penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari postingan Instagram @bakom.ri, harga avtur melonjak sampai 70%. Saat ini pemerintah sedang mengupayakan untuk menahan kenaikan harga tiket pesawat di kisaran 9-13%.
Karena avtur merupakan komponen biaya terbesar dalam operasional penerbangan, kenaikannya ikut mendorong penyesuaian tarif tiket. Fenomena ini juga tidak hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara lain telah lebih dulu melakukan penyesuaian tarif sebagai respons terhadap kenaikan harga energi global.
Kenaikan Tiket Pesawat Secara Bertahap
Penerbangan tetap berjalan tanpa membebani masyarakat. Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah penyesuaian pada komponen fuel surcharge.
Fuel surcharge adalah biaya tambahan di luar tarif dasar tiket yang digunakan untuk menyesuaikan kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur). Pesawat jet dari 10% menjadi 38%, sementara pesawat propeller dari 25% menjadi 38%.
Untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meringankan beban operasional maskapai, pemerintah memberlakukan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11% untuk tiket kelas ekonomi, serta ada penghapusan bea masuk suku cadang pesawat.
Kenaikan ini dilakukan untuk membantu maskapai menutup lonjakan biaya operasional akibat mahalnya avtur tanpa harus mengubah struktur tarif dasar secara signifikan.
Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi menegaskan kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan dua hal utama.
"Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan yang terdampak kenaikan biaya operasional, serta memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat," ungkapnya.
Ia juga berharap kebijakan ini dapat dipahami masyarakat dan pelaku industri penerbangan sebagai langkah adaptif di tengah kondisi global.
(irb/hil)











































