Pemblokiran Eks Suami Alarm Keras Tak Hadirnya Peran Ayah di Surabaya

Pemblokiran Eks Suami Alarm Keras Tak Hadirnya Peran Ayah di Surabaya

Aprilia Devi - detikJatim
Sabtu, 04 Apr 2026 16:00 WIB
ilustrasi cerai
Ilustrasi perceraian/Foto: iStock
Surabaya -

Sebanyak 8.180 mantan suami di Kota Surabaya diblokir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Pemblokiran dilakukan karena mereka tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah usai perceraian, terutama kepada anak.

Dosen Fakultas Pendidikan, Komunikasi, dan Sains (FPKS) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSURA), Sri Lestari menilai langkah ini sebagai kebijakan progresif.

Ia menyebut, kebijakan tersebut menunjukkan negara mulai serius melihat fenomena absent fatherhood atau ketidakhadiran peran ayah pasca perceraian sehingga kerap menimbulkan ketimpangan gender dan beban ganda bagi perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mantan istri tidak hanya bertanggung jawab dalam pengasuhan anak, tetapi juga kehilangan dukungan ekonomi, menghadapi stigma sosial, serta menanggung beban emosional," ujar Tari, Sabtu (4/4/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dalam banyak kasus mantan suami lebih mudah lepas dari kewajiban domestik dan tidak selalu patuh pada putusan pengadilan soal nafkah.

"Perceraian sering berdampak pada posisi perempuan yang sudah rentan menjadi semakin rentan, baik secara ekonomi maupun sosial," imbuhnya.

Tari menilai, pemblokiran layanan administrasi kependudukan ini bisa dilihat sebagai langkah berpihak pada perempuan dan anak. Sekaligus bentuk intervensi negara atas relasi domestik yang timpang.

Selama ini, persoalan nafkah kerap dianggap urusan privat keluarga. Namun kini mulai bergeser menjadi isu publik dan administratif.

"Hal ini sejalan dengan prinsip feminis the personal is political, yang menegaskan bahwa ketidakadilan dalam ruang domestik merupakan bagian dari struktur sosial yang lebih luas, sehingga layak menjadi objek intervensi negara," tegasnya.

Meski begitu, ia mengingatkan kebijakan tersebut harus tetap proporsional agar tidak menjadi hukuman administratif berlebihan.

"Tentu pemblokiran layanan kependudukan harus dipastikan tidak menghambat akses pekerjaan mantan suami, karena hal itu justru bisa menghambat mereka memenuhi kewajiban nafkah," jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya mediasi serta verifikasi kondisi ekonomi pihak terkait.

Selain itu, negara dinilai perlu memperkuat dukungan bagi ibu tunggal, baik dari sisi ekonomi, perlindungan hukum, hingga dukungan sosial.

"Yang lebih penting, negara perlu hadir secara langsung untuk memperkuat dukungan sosial, akses ekonomi, dan perlindungan hukum bagi ibu tunggal. Perempuan yang berdaya secara ekonomi dan sosial akan memiliki posisi yang lebih kuat dan terhormat dalam kehidupan," pungkasnya.



(irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads