Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memblokir pelayanan administrasi publik terhadap 7.642 mantan suami. Kebijakan ini diberlakukan karena mereka tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah usai perceraian, terutama kepada anak.
Berdasarkan data, pada kategori nafkah anak tercatat 4.745 kasus tanpa gangguan, 1.513 kasus terselesaikan, dan 4.701 belum terselesaikan. Sementara itu, pada nafkah iddah terdapat 3.713 tanpa gangguan, 2.085 terselesaikan, dan 5.161 belum terselesaikan.
Sedangkan pada nafkah mutah, terdapat 1.114 tanpa gangguan, 3.180 terselesaikan, dan 6.665 belum terselesaikan. Pada kolom status blokir, tercatat total 10.959 kasus, dengan 3.317 sudah terbuka dan 7.642 masih dalam status diblokir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak memberikan pelayanan publik sebelum kewajiban pembayaran nafkah anak, nafkah iddah dan nafkah mutah dari mantan suami itu terbayarkan dan dilaporkan ke pengadilan agama," kata Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto, Senin (30/3/2026).
Eddy menjelaskan, Dispendukcapil memiliki aplikasi yang terintegrasi dengan pengadilan agama. Melalui sistem tersebut, dapat diketahui siapa saja yang belum memenuhi kewajiban pembayaran nafkah.
"Nanti secara sistem di data siak kita akan muncul bahwa ini belum melakukan pembayaran kewajibannya. Makanya ketika mereka belum membayar kewajibannya itu, tidak diberikan pelayanan kependudukan sampai mereka membayar dan melaporkan ke pengadilan agama itu," jelasnya.
Ia menegaskan, setelah perceraian, mantan suami tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi nafkah anak, termasuk nafkah iddah dan mutah. Kebijakan ini merupakan inisiatif Pemerintah Kota Surabaya untuk melindungi perempuan dan anak korban perceraian.
"Dan itu sudah diapresiasi sama Mahkamah Agungnya Australia. Mereka sudah pernah melakukan kunjungan ke sini tahun 2024 kemarin, sebelum pada waktu bulan puasa itu kita zoom dengan Mahkamah Agung dan nanti akan dijadikan program nasional seluruh pengadilan agama dan dispendukcapil untuk melakukan hal yang sama. Ini masih dikaji peraturan Mahkamah Agungnya," urainya.
Program ini telah dijalankan sejak 2023 dan dirancang sebagai upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang tidak mendapatkan nafkah pasca-cerai. Ke depan, program tersebut direncanakan menjadi percontohan nasional.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan hak-hak mantan istri dan anak tetap terpenuhi, serta menjadi bentuk perlindungan nyata bagi korban perceraian di Kota Surabaya.
"Makanya kami kerja sama dengan pengadilan agama di dalam rangka upaya untuk lebih melindungi terhadap perempuan dan anak. Dan yang ketiga kepada mantan-mantan suami, tolong kasus perceraian ini yang amar putusan terkait dengan perceraian untuk dilaksanakan sesuai dengan putusan daripada hakim pengadilan agama," pungkasnya.
