Cara Praktis Cek Terdaftar atau Tidak di BPJS Ketenagakerjaan

Cara Praktis Cek Terdaftar atau Tidak di BPJS Ketenagakerjaan

Ihc - detikJatim
Rabu, 10 Sep 2025 09:55 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menjelaskan bahwa capaian ini merupakan hasil dari kolaborasi lintas sektor yang semakin kuat
ILUSTRASI BPJS KETENAGAKERJAAN. Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan
Surabaya -

Apakah detikers sudah pernah mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan? Banyak pekerja di Indonesia sudah terdaftar, tetapi tidak semua menyadari status kepesertaannya masih aktif atau tidak. Padahal, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko kerja maupun hari tua. Program ini memberikan manfaat berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Kematian.

Dengan kepesertaan aktif, pekerja bisa merasa lebih tenang karena sudah memiliki perlindungan finansial. Berikut langkah-langkah pengecekan status dengan mudah, secara online maupun offline.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Program ini wajib bagi seluruh pekerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.

Tujuan utama BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan menyeluruh terhadap risiko yang mungkin dialami pekerja, mulai kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan karena pensiun, hingga perlindungan untuk keluarga jika peserta meninggal dunia. Setiap pekerja BPJS Ketenagakerjaan berhak atas manfaat berikut.

  • Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan saat pensiun, berhenti bekerja, atau dalam kondisi tertentu.
  • Jaminan Pensiun: Memberikan penghasilan bulanan setelah peserta memasuki masa pensiun.
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan.
  • Jaminan Kematian: Santunan untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah kamu sudah terdaftar dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Berikut panduan lengkap mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Cara paling praktis adalah menggunakan aplikasi JMO yang bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

  • Unduh aplikasi JMO di smartphone.
  • Login menggunakan email dan password. Jika belum punya akun, lakukan registrasi dengan NIK dan nomor HP.
  • Masuk ke menu "Profil Saya".
  • Pilih opsi "Kartu Digital".
  • Jika status aktif, akan muncul kartu digital BPJS Ketenagakerjaan beserta nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek).

2. Cek via Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Selain aplikasi, kamu juga bisa mengecek status kepesertaan lewat website resmi. Cara ceknya sebagai berikut.

  • Kunjungi situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Login menggunakan akun SSO. Jika belum punya, lakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK, nomor KPJ (jika ada), nama lengkap, tanggal lahir, dan email aktif.
  • Setelah masuk, pilih menu "Kartu Digital" atau "Cek Saldo JHT".
  • Status kepesertaan akan tampil di layar.

3. Menghubungi Call Center 175

Bagi yang lebih nyaman lewat telepon, hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175. Siapkan NIK KTP atau nomor KPJ untuk verifikasi. Petugas akan memberikan informasi apakah kepesertaanmu masih aktif atau tidak.

4. Melalui SMS (Terbatas)

BPJS Ketenagakerjaan pernah memiliki layanan SMS untuk cek saldo dan status kepesertaan. Formatnya: JHT (spasi) Nomor KPJ (spasi) Tanggal Lahir (dd-mm-yyyy) (spasi) NIK kirim ke 2757.

Namun, layanan SMS ini kini terbatas dan tidak selalu berlaku di semua daerah. Pastikan terlebih dahulu apakah layanan tersebut masih aktif di wilayah peserta, agar bisa menggunakannya.

5. Datang Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Jika ingin cara konvensional, bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Bawa dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, dan kartu peserta (jika sudah punya). Petugas akan membantu melakukan pengecekan secara langsung.

Mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya formalitas. Mengetahui status aktif atau tidak, peserta bisa memastikan hak-hak perlindungan sosial tetap terjamin. Jika ternyata kepesertaan belum aktif atau ada masalah, bisa segera menghubungi perusahaan atau kantor BPJS untuk memperbaikinya.




(ihc/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads