Cara Cairkan Rp 15 Juta JHT Lewat Aplikasi JMO, Mudah dan Cepat

Cara Cairkan Rp 15 Juta JHT Lewat Aplikasi JMO, Mudah dan Cepat

Mira Rachmalia - detikJatim
Minggu, 14 Sep 2025 12:00 WIB
Cek Penerima BSU 2025 di JMO
Aplikasi JMO Foto: Rio Roma Dhoni
Surabaya -

BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kemudahan baru bagi pesertanya. Batas maksimal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 15 juta. Yang lebih menarik, pencairan ini bisa dilakukan langsung lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini berlaku sejak Mei 2025 dan menjadi kabar baik bagi pekerja yang membutuhkan dana segar untuk keperluan mendesak, meski belum memasuki usia pensiun.

Dilansir dari detikfinance, berikut rinciannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai bagi peserta. Dana ini bisa dicairkan penuh saat pensiun (59 tahun), meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Namun, peserta juga bisa mencairkan sebagian dana sebelum pensiun dengan syarat tertentu.

ADVERTISEMENT

Syarat Cairkan Rp 15 Juta JHT Lewat JMO

Agar bisa mencairkan JHT sebagian hingga Rp 15 juta, peserta perlu memenuhi ketentuan berikut:

  • Telah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun.
  • Menyiapkan dokumen identitas seperti:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    • KTP atau identitas resmi lainnya.
    • NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta atau sudah pernah klaim sebagian).
  • Peserta yang belum memenuhi syarat kepesertaan 10 tahun tidak bisa mengajukan pencairan sebagian.

Cara Mudah Cairkan Rp 15 Juta JHT Lewat Aplikasi JMO

Berikut langkah praktis klaim JHT sebagian lewat aplikasi JMO:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone, pilih menu Jaminan Hari Tua.
  • Klik menu Klaim JHT.
  • Jika syarat terpenuhi, akan muncul tiga centang hijau. Klik Selanjutnya.
  • Pilih alasan klaim, lalu klik Selanjutnya.
  • Cek data kepesertaan, jika sudah benar pilih Sudah.
  • Lakukan swafoto sesuai ketentuan di layar.
  • Lengkapi data NPWP (jika ada) dan nomor rekening aktif.
  • Lihat rincian saldo JHT yang bisa dicairkan, lalu klik Selanjutnya.
  • Periksa ulang semua data, jika sudah benar klik Konfirmasi.
  • Selesai! Klaim JHT diproses. Status pengajuan bisa dicek lewat menu Tracking Klaim.

Manfaat Pencairan JHT Sebagian

Kebijakan ini memberi keuntungan bagi pekerja yang masih aktif. Dana hingga Rp 15 juta bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan, renovasi rumah, dana darurat, hingga modal usaha kecil.

Dengan proses klaim yang serba digital, peserta tidak lagi perlu mengantre di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Cukup dengan aplikasi JMO, pencairan bisa dilakukan dengan cepat, mudah, dan aman.

Pencairan Rp 15 juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan kini semakin praktis berkat aplikasi JMO. Selama memenuhi syarat minimal kepesertaan 10 tahun, peserta bisa langsung mengajukan klaim sebagian tanpa ribet. Inovasi ini diharapkan membantu pekerja lebih leluasa memanfaatkan dana JHT sesuai kebutuhan mereka




(ihc/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads