WFH Swasta Segera Berlaku? Ini Aturannya

WFH Swasta Segera Berlaku? Ini Aturannya

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Selasa, 31 Mar 2026 13:00 WIB
Ilustrasi kerja di rumah/WFH.
Ilustrasi kerja di rumah/WFH. Foto: Getty Images/iStockphoto/b-bee
Surabaya -

Rencana penerapan work from home (WFH) untuk karyawan swasta kembali jadi perhatian. Pemerintah memastikan kebijakan ini sudah diputuskan, tetapi hingga kini masih menunggu pengumuman resmi setelah mendapat arahan dari Prabowo Subianto.

Lalu, kapan sebenarnya karyawan swasta mulai menjalankan skema WFH? Apakah bersifat wajib atau hanya imbauan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini yang dirangkum dari detikNews dan detikOto.

Kapan Karyawan Swasta Mulai WFH?

Dilansir dari detikOto, hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti penerapan WFH untuk karyawan swasta. Meski begitu, keputusan terkait kebijakan ini disebut sudah final di tingkat pemerintah dan tinggal menunggu pengumuman resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, WFH ini sudah disetujui mayoritas kabinet dan tinggal tunggu ditetapkan saja.

"Saya nggak mau menyebutkan, itu kemarin pun sebenarnya sudah ada hampir mengarah kepada mayoritas setuju (WFH) di satu hari yang sama," ujar Tito di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).

ADVERTISEMENT

Tito menyebut jajaran pemerintah siap untuk melakukan skema kerja WFH. Sebab, di era pandemi COVID-19, skema ini sudah dilakukan alias bukan sesuatu yang baru. Saat itu, pemerintahan bisa tetap berjalan meski ada ASN yang WFH.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang akan mengumumkan, meskipun keputusan sudah disepakati di internal pemerintah.

WFH untuk Swasta Wajib atau Sekadar Imbauan?

Dikutip dari CNN Indonesia, pemerintah mengindikasikan bahwa kebijakan WFH kemungkinan akan bersifat wajib untuk instansi pemerintah, tetapi untuk sektor swasta masih berupa imbauan.

Artinya, perusahaan swasta tetap memiliki fleksibilitas untuk menerapkan atau menyesuaikan kebijakan ini dengan kebutuhan operasional masing-masing. Hal ini juga disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menyebut kebijakan ini masih dalam tahap perumusan dan menjadi bagian dari strategi efisiensi nasional.

Alasan Pemerintah Mendorong Kebijakan WFH?

Alasan utama di balik kebijakan ini adalah efisiensi energi, khususnya untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Dalam situasi global yang dinamis, termasuk dampak konflik di Timur Tengah terhadap harga minyak dunia, pemerintah melihat perlunya langkah strategis.

Terutama untuk mengurangi beban konsumsi energi nasional. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan karena pasokan BBM bermasalah, melainkan murni sebagai langkah preventif dan efisiensi.

Apakah Semua Sektor Bisa Menerapkan WFH?

Dirangkum detikNews, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH satu hari dalam seminggu tidak akan berlaku untuk semua sektor pekerjaan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan ini memang diharapkan dapat diterapkan secara luas, tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga pekerja swasta dan pemerintah daerah.

"Nah, itu teknisnya sedang akan disiapkan, karena ini diharapkan juga tidak hanya ASN tetapi juga swasta dan juga pemda-pemda," ujarnya.

Mensesneg Prasetyo Hadi juga menambahkan bahwa penerapan skema WFH ini tetap akan menyesuaikan dengan karakter masing-masing sektor.

"Dan, perlu saya luruskan juga ya, bahwa apa namanya itu berlakunya nanti kan untuk sektor-sektor tertentu ya. Jadi supaya tidak disalahpahami bahwa misalnya sektor yang berbentuk pelayanan, sektor industri, perdagangan, tentu itu kan mungkin tidak menjadi bagian dari kebijakan-kebijakan tersebut," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Hingga saat ini, pemerintah masih menyusun teknis pelaksanaan WFH secara lebih rinci. Skema finalnya akan diumumkan setelah seluruh persiapan dianggap matang dan siap diterapkan.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads