Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Per 1 April 2026, para ASN akan bekerja di rumah setiap hari Rabu. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya penghematan konsumsi energi.
Namun, tidak seluruh ASN bisa bekerja dari rumah. Setidaknya ada sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang tetap wajib masuk kantor karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Utomo menerangkan, OPD yang tetap bekerja dari kantor meliputi dinas-dinas yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan beserta rumah sakit dan puskesmas, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, BPBD, Kesbangpol, serta Mal Pelayanan Publik (MPP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sembilan OPD itu tidak mungkin WFH, kalau pun bisa paling satu dua pegawai. Nanti khusus sembilan OPD, misal ada pegawai yang mau WFH harus izin kami," terangnya, Senin (30/4/2026).
Untuk OPD di luar daftar tersebut, ASN diperbolehkan bekerja penuh dari rumah. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan oleh masing-masing kepala OPD.
"Jadi ada peran kepala dinas untuk mendukung program efisiensi energi ini. Siang atau setiap waktu, kepala dinas perlu absen mandiri untuk memantau pegawainya agar tetap di rumah," jelasnya.
Menurut Agung, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi energi yang sedang didorong Pemkab Gresik. ASN juga diimbau untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja.
"Pekan depan kita evaluasi seberapa rupiah yang bisa diefisiensi," katanya.
Selain WFH, Pemkab Gresik juga akan mengoptimalkan pelaksanaan rapat secara daring guna menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Upaya efisiensi energi juga diterapkan setiap hari Jumat.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengeluarkan surat edaran yang mengimbau ASN maupun pihak swasta untuk menggunakan transportasi umum, sepeda, atau kendaraan listrik.
"Bagi ASN dengan jarak rumah kurang dari lima kilometer bisa pakai sepeda angin atau listrik. Bagi yang jauh bisa menggunakan transportasi umum," tuturnya.
Selain itu, Pemkab Gresik juga berencana mengimbau perusahaan-perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan serupa. Dengan begitu, efisiensi konsumsi energi ini menyasar seluruh pihak.
"Begitu juga swasta, nanti surat edaran akan dikirimkan ke perusahaan-perusahaan," pungkasnya.
(auh/abq)











































